PT Astra Honda Motor Didemo Warga

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Ratusan warga sekitar berunjuk rasa di depan PT Astra Honda Motor

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Akibat kekecewaan yang mendalam ke perusahaan, ratusan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Astra Honda Motor (AHM) yang terletak di Kawasan Industri Indotaise, Kamis (20/9/2018).
Koordinator aksi, Deden Darmansyah, mengatakan, aksi merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat setempat karena perusahaan produski kendaraan itu melakukan perekrutan tenaga kerja dari luar Kabupaten Karawang.

Baca Juga : Puluhan Buruh GSBI Demo Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan akumulasi aksi kekecewaan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan karena selama ini perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar Karawang,” kata Deden, setelah mediasi dengan pihak Managemen PT AHM.
Dalam mediasi dengan pihak managemen, kata Deden, warga yang diwakili 10 kepala desa di Kecamatan Cikampek disepakati 3 poin. Yaitu, managemen menyetujui perekrutan tenaga kerja 60 persen warga Karawang, 40 persen warga luar Karawang.
“Kesepakatan dalam perekrutan tenaga kerja di PT AHM, 60 persen warga Karawang yang sesuai dengan kriteria perusahaan, sisanya warga dari luar Karawang,” kata Deden.

Berita Terkait: Warga Demo Pindodeli 2 Kembali Keluarkan Gas Beracun, Puluhan Korban Dievakuasi

Kesepakatan lainnya, kata Deden, selama ini PT AHM memberlakukan sistem tenaga kerja kontrak, sehingga setiap satu hingga dua tahun pekerja diputus kontraknya tanpa ada pemberitahuan dan hak-haknya diabaikan maka dari pengalaman tersebut kesepakatan kedua meminta warga Karawang yang sudah bekerja selama dua tahun harus diangkat menjadi karyawan.
“Kesepakatan kedua meminta perusahaan untuk mengangkat tenaga kontrak menjadi karyawan tetap sesuai kriteria pihak perusahaan,” ucapnya.
Perusahaan juga diminta untuk meninjau ulang pemutusan kontrak sepihak yang selama dilakukan perusahaan, karena selama ini banyak warga Karawang yang sudah bekerja diputus sepihak padahal selama menjadi karyawan kontrak dianggap baik dan sesuai aturan yang berlaku di perusahaan.
“Saya harap perusahaan untuk meninjau ulang aturan yang berlaku di perusahaan,” ungkapnya.(moy)

Pos terkait