Kabupaten Karawang, SpiritNews-Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ririn Agustini (11), siswa sekolah dasar yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi sebuah kontrakan, di Dusun Rawasari RT 01 RW 03, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru, Sabtu (15/9/2018) lalu.
Korban tewas akibat dicekik dan dibekap oleh tersangka An (34). Sebelumnya, korban diberi uang Rp 100 ribu untuk membelikan rokok tersangka. Kemudian sepulangnya dari warung, korban ditarik tersangka ke kamar mandi kontrakan.
Baca Juga: Penyidik Polres Karawang Ringkus Pelaku Pembunuhan Ririn
Tersangka kemudian berusaha mencabuli korban hingga korban berteriak. “Teriakan korban membuat tersangka panik, sampai mencekik dan membekap muka korban hingga tewas,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (25/9/2018).
Tersangka An kemudian melarikan diri, dibantu oleh rekannya berinisial DI (40). Sebelum akhirnya diringkus Satreskrim Polres Karawang, di Binjai, Sumatera Utara, dengan dibantu oleh pihak kepolisian setempat.
“Petugas kepolisian langsung menuju Binjai, Sumatra Utara, yang sebelumnya telah berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah teman lamanya di Jakarta berinisial DI,” katanya.
Sementara DI yang berprofesi sebagai tukang ojek, diduga membantu tersangka untuk melarikan diri dan menjual barang milik tersangka, saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Berita Lain: Gadis di Karawang Dikabarkan Hilang, Saat Ditemukan Sudah Membusuk di Kamar Mandi
“Tersangka dikenai pasal 338 jo pasal 339, pasal 335 ayat 3 tentang pembunuhan dan pasal 389 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ungkap Slamet.(moy)