Akibat Orang Ketiga, Amun Cekik Istrinya Hingga Tewas

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Amun Bin Ipong (42) tega membunuh istrinya sendiri, Suhaeni (45) di rumah kontrakan mereka, di Kampung Rawabagi RT 03 RW 16, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Akibat munculnya orang ketiga dalam rumah tangga, Amun Bin Ipong (42) tega membunuh istrinya sendiri, Suhaeni (45). Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (1/9/2018) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kontrakan mereka, di Kampung Rawabagi RT 03 RW 16, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.

Amun tidak bisa mengendalikan emosinya ketika terlibat cekcok akibat perselingkuhannya dengan seorang perempuan, dipersoalkan oleh Suhaeni. Karena kesal, Amun kemudian menghabisi nyawa Suhaeni, dengan cara mencekik leher istrinya tersebut selama beberapa menit hingga akhirnya kejang-kejang dan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Kematian Ririn Siswi SD di Karawang

Kapolres Karawang, AKBP Slamet waloya mengatakan, Amun yang merupakan warga Dusun Tegal Tanjung, RT 02 RW 19, Desa Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, ditangkap saat melakukan rekontruksi di rumah kontrakannya, Minggu (2/9/2018) lalu.

“Saat mengetahui istrinya meninggal, tersangka langsung pergi menemui tetangganya dengan berpura-pura bahwa istrinya sakit kejang-kejang dan meninggal dunia,” ujar Slamet saat menggelar press rilis di Mapolres Karawang, Rabu (26/9/2018).

Saat itu, penyidik merasa curiga karena melihat TKP yang merupakan kontrakan dari tersangka dan korban dalam kondisi acak-acakan. Pada tubuh korban juga terdapat luka lebam dan bekas cekikan. Kemudian polisi melakukan olah TKP dan otopsi, sampai akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

“Motif tersangka karena orang ketiga dan terjadi cekcok, hingga terjadi pembunuhan terhadap istrinya,” kata Slamet.

Berita Lain: Penjual Es Campur Tewas Digorok Orang Tak Dikenal

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(moy)

Pos terkait