Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Terminal Wisata Grafika Cikole (TWGC) membuka wahana baru, berupa wisata edukasi yang diberi nama Grafika Bird Park. Wahana baru ini menawarkan spot berfoto bersama burung paruh bengkok.
General Manager Operasional Grafika Cikole, Sapto Wahyudi mengungkapkan, Grafika Bird Park memiliki sebanyak 43 burung dengan tipe paruh bengkok, mulai ukuran kecil, menengah, hingga besar. Semua jenis burung paruh bengkok ini didatangkan dari luar negeri, yakni Amerika Selatan.
“Kami tertarik buka wahana ini, karena ingin memberikan edukasi pada pengunjung. Sehingga dapat berinteraksi dengan burung paruh bengkok,” ujarnya kepada SpiritNews, Rabu (26/9/2018).
Baca Juga: Purwakarta Segera Miliki Bioskop Terapung Lengkap dengan Kuliner Sunda
Dijelaskan, pengunjung yang ingin masuk ke wahana ini, hanya perlu merogoh kocek Rp 20 ribu. Dengan nominal tersebut, pengunjung mendapatkan satu pakan kwaci dan buahan. “Nanti pengunjung pun bisa langsung berinteraksi, foto dengan burung paruh bengkok,” katanya.
Dipilihnya jenis burung paruh bengkok, karena burung tersebut memiliki warna yang sangat menarik, seperti merah, kuning, hijau dan biru. Selain itu, burung paruh bengkok merupakan jenis unggas yang sangat jinak dan dapat terbang bebas.
Salah seorang pengunjung asal Kendari, Eva (45) mengaku wahana burung di Grafika sangatlah bagus dan indah. Karena lokasi yang berada di hutan pinus, sehingga terasa nyaman dan menenangkan. “Di tempat saya jarang ada burung seperti ini. Semoga semakin banyak ke depannya burung-burung yang langka,” katanya.
Ia berharap, burung paruh bengkok ini bisa terus dilestarikan. Sehingga wisatawan dapat lebih banyak yang tertarik untuk datang. “Ini pertama kali saya lihat langsung burung paruh bengkok, karena biasanya lihat di televisi. Sangat indah ternyata burung ini,” ujarnya.
Berita Lain: Sukseskan GAMI Festival 2018 melalui Gathering Pesona Indonesia
Tenaga Fungsional BKSDA Jawa Barat, Toni Setiana menyebut burung paruh bengkok merupakan burung impor yang statusnya tidak dilindungi, namun ada surat perdagangan Internasional. “Untuk penangkaran asal usulnya harus jelas legalitasnya. Kalau dahulu izinnya dari menteri, sekarang izinnya dari BKSDA,” katanya.(gus)