Pasutri asal Kuningan Kompak Mencuri di 26 Minimarket Sebelum Terciduk Polisi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Tersangka DY (34) dan istrinya WA (39) diamankan jajaran Polsek Klari, setelah terbukti mencuri sebuah minimarket.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kuningan, Jawa Barat, kompak menjalankan aksi pencurian di 26 TKP minimarket. Tersangka DY (34) dan istrinya WA (39) merupakan warga Dusun Puhun Blok Perum No 3, Desa Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung, Kuningan.

Kedua tersangka berkali-kali melakukan aksi pencurian di minimarket, dengan modus berpura-pura membeli, sementara beberapa barang yang diambil dimasukan ke dalam tas tersangka WA. Seperti pada Jumat (14/9/2018) Pukul 20.00 WIB, pasutri tersebut melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol E-1442-LU, tersangka DY menunggu di dalam mobil sedangkan tersangka WA beraksi di dalam minimarket dengan mengambil sejumlah barang dan memasukan ke dalam keranjang, sementara sebagian barang dimasukan ke dalam tas yang ia dibawa.

Baca Juga: Diduga Melakukan Pencabulan, Pemuda Lampung Ditangkap Polisi

“Penjaga toko curiga dengan gerak-geriknya, lalu memonitor lewat CCTV dan ternyata benar perempuan tersebut mencuri,” kata Kapolsek Klari, Kompol Relisman saat melakukan press rilis di Mapolsek Klari, Kamis (27/9/2018).

Saat mengetahui tersangka WA tengah mencuri, penjaga toko kemudian langsung menggeledah dan menemukan bukti banyak barang hasil curian di dalam tas WA. Penjaga toko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klari.

“Setelah melihat istrinya digeledah, sang suami pun pergi meninggalkannya dengan menggunakan mobil Xenia yang dia rental,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 26 TKP yang tersebar di wilayah Karawang, Indramayu, Subang dan Cirebon. Barang yang diambil diantaranya berupa sabun, kosmetik, minyak wangi.

Berita Lain: Polisi Buru Rampok Pimpinan Geng Motor di Karawang

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 jo 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Resliman.(moy)

Pos terkait