Kabupaten Subang, SpiritNews-Pengadilan Negeri Tipikor Bandung kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Asun, Direktur PT Alpamat Center, Senin (1/10/2018) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan dua saksi yang merupakan mantan pejabat DPMPTSP Kabupaten Subang, yakni, mantan Kepala DPMPTSP Subang, H. Sumarna dan mantan Kepala Bidang Perizinan, Asep Santika.
Pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Bupati Subang, Hj. Imas Ariyumningsih ke pengadilan karena diduga menerima suap ini, Asep Santika telah divonis hukuman lima tahun penjaran dan denda Rp 200 juta, subsider kurung tiga tahun.
Saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung menghujani para saksi dengan pertanyaan terkait pemberian uang sebesar Rp 300 juta untuk umroh kepada mantan Bupati Subang Hj. Imas Ariyumningsih oleh saksi Asep Santika sebesar Rp 100 dan Enen sebesar Rp 200.
Baca Juga: Uang Suap untuk Imas Dilempar ke Halaman Rumah Bendahara Golkar Subang
Dalam persidangan ini juga terungkap kasus suap perizinan pembangunan 17 tower sebesar Rp 50 juta yang diberikan oknum anggota Polri. Salah seorang JPU KPK, Yadyn, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima imbalan sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, yakni pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor.
“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan. Dengan pertimbangan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Walaupun terdakwa mengakui semua perbuatan dan menyesalinya, bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga,” kata Yadyn.
Berita Terkait: Koalisi LSM Gerudug Pemkab dan Kejari Subang
Asep Santika bersama-sama dengan Imas Ariyumningsih menerima uang sebesar Rp 1 miliar lebih dari 19 perusahaan yang mengajukan proses perizinan di Kabupaten Subang, termasuk 129 hektar lahan akan dibebaskan PT Alpamat Center.
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dahmi Wirda, anggota Muhamad Razzad dan Panutra Djoojo Djohari, Panitera Nandang Sudjana.(bus)