Kabupaten Karawang, SpiritNews-Tiga rampok spesialis pecah kaca, gembos ban dan perampasan diringkus Unit Reskrim Polsek Karawang Kota. Ketiganya yakni Alamsyah alias Amin, Eko Syahputra dan Sandi Saputra. Mereka menjadikan nasabah bank sebagai sasaran aksi kejahatan.
Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi, di samping Pos Lantas Alun-alun Karawang, di depan Masjid Agung Karawang, saat akan melakukan aksinya dan diketahui oleh anggota yang sedang berpatroli.
“Tiga pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya, ada yang mengintai dari dalam bank dan satu lagi menunggu di luar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat melakukan press rilis di Mapolres Karawang, Selasa (2/10/2018) siang.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Pembuangan Limbah Medis di Sungai Ciherang
Dari tiga pelaku yang ditangkap, satu orang terpaksa dirawat di rumah sakit karena tertembak di bagian kepala saat akan ditangkap. Pelaku tersebut berusaha menabrak anggota yang akan menangkap.
Dijelaskan, dari hasil penyidikan Polsek Karawang Kota, satu orang bernama Dodi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku sudah melakukan aksinya di 8 TKP di wilayah hukum Polres Karawang, dengan total kerugain mencapai Rp 800-900 juta.
“Modus pelaku ada tiga, yaitu mengancam korban dengan senjata tajam (sajam), pecah kaca dan menggembosi ban korban,” kata Slamet.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah plat nomor kendaraan, satu buah senjata tajam jenis badik, satu buah palu, satu buah gurinda, tiga batang kawat payung, dua unit sepeda motor, berbagai merk handphone, helm dan jaket.
Berita Lain: Pasutri asal Kuningan Kompak Mencuri di 26 Minimarket Sebelum Terciduk Polisi
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tegas Slamet.(moy)