Kota Bekasi, SpiritNews-Walikota Bekasi Rahmat Effendi didesak segera melakukan lelang jabatan atau open bidding, untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, sekda definitif harus terisi paling lama 3 bulan pasca Penjabat Sekda Widodo Indrijantoro dilantik.
Hal itu sesuai dengan amanat pasal 5 ayat 3 peraturan tersebut. “Walikota harus segera membuka open bidding atau assessment calon sekda. Karena jabatan sekda harus terisi paling lambat akhir November 2018,” jelas Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo kepada SpiritNews, Selasa (2/10/2018).
Baca Juga: Widodo Indrijantoro Resmi Jabat Pj Sekda Kota Bekasi
Menurutnya, sesuai peraturan calon sekda harus memenuhi syarat yaitu pejabat tinggi pratama eselon II B, pangkat terendah pembina utama muda golongan IV C, pernah menduduki jabatan minimal dua kali di dinas atau badan, mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tidak boleh menjelang 1 tahun pra pensiun.
Dijelaskan, terkait sanksi dari Ombusdmen yang hingga kini juga belum dieksekusi, akan menjadi catatan KASN bagi pejabat yang sudah direkomendasikan Ombusdmen. “Ini terkait tata kelola pemerintahan yang sudah ada aturan baku, jadi perlu pertimbangan bagi pejabat eselon II yang masuk rekomendasi Ombusdmen,” tegas Didit.
Ditambahkannya, ada beberapa pejabat yang memenuhi syarat untuk ikut open bidding atau lelang jabatan, seperti Kadis Lingkungan Hidup Jumhana Lutfi, Kadis Perkimtan Dadang Ginanjar, Kepala BPKAD Sopandi Budiman, Kadishub Yayan Yuliana, Kepala Bapenda Aan Suhanda, serta pejabat lainnya di Pemkot Bekasi maupun dari luar.
Berita Lain: Sembilan Pejabat Berebut “Kursi Sekda” Bandung Barat
“Akan tetapi, diperlukan calon sekda yang bisa mengikuti ritme kerja Walikota Bekasi yang harus siap 24 jam, loyal, pekerja keras, visioner dan mampu menterjemahkan semua kebijakan dan program visi-misi Kota Bekasi cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan. Yang paling penting, mampu mengimbangi pola kerja walikota,” pungkasnya.(sam)