Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 6,6 Kilogram

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Polres Langsa menggelar press release pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tahun 2018, di Halaman Mapolres Langsa, Jalan Veteran Nomor 60, Kota Langsa, Kamis (4/10/2018).

Kota Langsa, SpiritNews-Polres Langsa menggelar press release pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tahun 2018, di Halaman Mapolres Langsa, Jalan Veteran Nomor 60, Kota Langsa, Kamis (4/10/2018).

Pemusnahan dilakukan terhadap 6.613,81 gram sabu hasil penangkapan di dua lokasi berbeda, yakni pada Kamis (13/9/2018) di depan SPBU Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Dan Jumat (14/9/2018) di pinggir Jalan Sei Batanghari, Kota Medan, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penangkapan dengan barang bukti sebagai berikut, di depan SPBU Desa Alur Dua yakni 4 paket sabu dengan berat 4.150 gram, 1 unit mobil Pajero Sport warna putih nopol BK 1314 AE dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih nopol BK 1728 IV, 4 buah HP,” kata Wakapolres Langsa, Kompol Budi Darma, SH.

Baca Juga: Dalam Satu Hari, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

“Penangkapan di pinggir Jalan Sei Batanghari, Kota Medan, Sumatera Utara yakni 3 paket besar sabu dengan berat 2.600 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam nopol BK 3210 AHD dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat nopol BK 5344 AHJ, 6 buah HP, serta 1 dompet warna coklat,” tambahnya.

Dijelaskan, dari hasil pengembangan di lapangan petugas menangkap 7 pelaku, yakni Yusuf Bin Buchari (31), warga Leuge, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur. Chairil Akmal alias Al Bin Basyaruddin (30), warga Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saldi Bin Zakaria (27), warga Dusun Ie Masen Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Musa alias Si Mus Bin Nurdin (30), warga Gampong Alue Nireh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Faisal Amir Bin Ardi (30), warga Desa Riasan Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Erno Bin Hasan (51), warga Desa Klumpang, Kecamatan Klumpang Kebun, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Dan Juairiah Binti Ardi (43), warga Desa Riasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Pengungkapan dan penangkapan kasus ini berkat informasi, partisipasi dan dukungan dari masyarakat sekitar. Kami mengharapkan kepada masyarakat maupun intansi terkait, untuk saling bekerjasama dalam pemberantasan narkoba di wilayah Polres Langsa,” harapnya.

Berita Lain: Satnarkoba Polres Karawang Ringkus Enam Pengedar Ganja

Turut hadir dalam acara tersebut, Unsur Forkopimda Kota Langsa, Kalapas Kelas IIB Langsa Said Mahdar, Kalapas Kelas III Narkotika Langsa Yusrizal, Jaksa Fungsional Kejari Langsa Firman Junaidi, Hakim Muda Kurniawan.(mah)

Pos terkait