Kabupaten Karawang, SpiritNews-Calon Kepala Desa (Kades) Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Aditya Mulya Nugraha terancam gugur. Meski telah diloloskan dan ditetapkan sebagai salah satu calon oleh Panitia Pilkades (Panitia 11), anak Sekretaris Dewan (Sekwan) Agus Mulyana tersebut ternyata belum berusia 25 tahun.
“Ketika melakukan verifikasi administrasi bakal calon, Disdukcatpil memberikan keterangan bahwa Aditya Mulya Nugraha berumur 24 tahun 8 bulan. Tentunya jika ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh panitia jangan ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Ade Sudiana.
Namun ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam persoalan penetapan calon kades. Sebab, kewenangan panti uji tingkat kabupaten hanya mengadakan pengawasan kepada panitia 11 di tingkat desa, dalam pelaksanaan Pilkades serentak di 67 desa.
Produk-produk yang dikeluarkan instansi otonom maupun vertikal dalam panti uji, hanya dijadikan sebagai bahan untuk panitia 11 di tingkat desa menetapkan calon kades memenuhi persyaratan atau tidak. Karena surat keputusan (SK) penetapan calon kades yang dikeluarkan oleh panitia 11.
Baca Juga: Kisruh Gara-gara Usia Anak Pejabat, Pilkades Kalangsari Dinilai Cacat Hukum
Contohnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, pasal 33 huruf e yang menyatakan bahwa persyaratan calon kades berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar. Sehingga ketika panitia 11 di tingkat desa menemukan calon kades yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seharusnya tidak boleh ditetapkan. “Dan jelas, panitia 11 ini tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan penetapan calonnya,” kata Ade.
Oleh karenanya, panti uji meminta penjelasan kepada panitia 11 terkait keputusan Aditya Mulya Nugraha diloloskan. “Sudah kami kirimkan surat kepada panitia 11 Sesa Kalangsari, meminta penjelasan dari mereka. Dan jika sudah ada jawaban atas surat tersebut, barulah panti uji akan mengambil sikap sesuai kewenangan,” ucapnya.
Sementara itu, polemik dan kekisruhan di Pilkades Kalangsari berbuntut mundurnya Ketua Panitia 11, Dedi Panuju, Kamis (11/10/2018). Ia resmi mengundurkan diri melalui surat yang disampaikan kepda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalangsari.
Berita Lain: Plt Bupati Subang Pastikan Dana Pilkades Serentak Telah Siap
Ketua BPD Kalangsari, Udin Saepudin mengungkapkan, alasan mundurnya Dedi Panuju sampai dengan saat ini masih belum diketahuinya secara pasti. Pihaknya akan segera melakukan pertemuan untuk menyikapi pengunduran diri ketua panitia 11 tersebut. “Kita pleno BPD dulu,” tegasnya.(art)