Pesan Narkoba lewat Instagram, 4 Pengedar Diringkus Polisi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Modus baru peredaran narkoba jenis sintetis berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karawang.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Lewat media sosial (Medsos) Instagram, empat pengedar narkoba tembakau gorila asal Karawang bertransaksi memesan barang haram tersebut dengan bandar jaringan Jakarta. Modus baru peredaran narkoba jenis sintetis itu, berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karawang.

“Dalam satu minggu ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila. Jenis baru narkoba berbahan sintetis yang efeknya lebih kuat. Hampir sama dengan ganja, tapi lebih kuat efeknya,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Senin (15/10/2018).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, polisi mengamankan barang bukti 32 paket tembakau gorila siap edar seberat 50 gram, dan tengah mengejar bandar jaringan Jakarta yang memasok narkoba tersebut kepada para tersangka. Dari hasil penyidikan, para tersangka memasarkan barang haram itu kepada semua kalangan, baik pelajar maupun orang dewasa. “Sasarannya semua kalangan, siapa yang memesan mereka tangani,” katanya.

Baca Juga: Dalam Satu Hari, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Kasus ini bisa terungkap berawal dari hasil informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba jenis baru di sekitar wilayah Karawang kota. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap satu tersangka dalam operasi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) di pinggir jalan daerah Telukjambe Timur.

“Awalnya kita dapat informasi tentang maraknya peredaran tembakau gorila. Saat didalami, tertangkap tersangka Rizki dengan barang bukti 25 paket. Setelah itu ditangkap tersangka Aji dengan barang bukti 7 paket, dan dua tersangka lainnya yang masih satu sindikat,” kata Slamet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika pasal 112 dan 114, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Lain: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Sementara itu, salah seorang tersangka, Rizki mengaku sudah sekitar satu tahun mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Karawang. Ia mendapat pasokan barang dari seorang bandar di Jakarta dengan cara memesan, kemudian barang tersebut diantar oleh kurir.

“Paling banyak beli 50 gram Rp 3 juta, terus dipecah lagi jadi paket-paket ukuran sedang dan kecil. Dijual langsung ke teman dan orang yang dikenal, Rp 250 paket sedang dan Rp 50 paket kecil,” katanya.(art)

Pos terkait