Kabupaten Subang, SpiritNews-Kepala Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, diamankan Satreskrim Polres Subang terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2013 hingga 2016. Akibat perbuatan tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp 181 juta.
“Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang program ADD sejak tahun 2013 hingga 2016 di Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan. Tersangkanya Kades Wanajaya yaitu Skm sudah kami amankan,” ujar Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, Senin (15/10/2018).
Tersangka tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengelola langsung anggaran program ADD sejak tahun 2013 hingga 2016. Tersangka melakukan pemotongan honor dan biaya operasional penerima anggaran dan membuat SPJ Fiktif.
Dijelaskan, ADD tersebut merupakan dana bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang kepada pemerintah desa yang bersumber dari perolehan pajak daerah, perolehan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan yang diterima Pemkab Subang.
“Pemkab Subang mengalokasikannya bagi desa dengan tujuan keadilan dan pemerataan kemampuan keuangan desa untuk membiayai kebutuhan desa. Pemkab Subang sejak tahun 2013 hingga 2016 telah menyalurkan program ADD ke Desa Wanajaya sebesar Rp 1,222 miliar,” kata Joni.
Baca Juga: Diduga Terbitkan Akte Tanah Paslu, Kades dan Camat Ditangkap Polisi
Sesuai ketentuan, ADD seharusnya dikelola oleh tim pelaksana kegiatan. Namun kenyataannya di Desa Wanajaya, semua dana ADD dikelola sendiri oleh kepala desa. Dalam pengelolaannya, terdapat pos-pos anggaran ADD yang tidak diserahkan atau disalurkan sebagaimana yang tertuang dalam SPJ.
Selain itu, terdapat pula pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan. Akibatnya, keuangan negara dalam hal ini Pemkab Subang mengalami kerugian Rp 181 juta, dengan barang bukti berupa berkas dokumen Keputusan Bupati Subang tentang penetapan besaran ADD bagi Desa Wanajaya tahun 2013 hingga 2016, berkas permohonan pencairan ADD Desa Wanajaya tahun 2013 hingga 2016, SPJ program ADD Desa Wanajaya tahun 2013 hingga 2016, dan stampel atau cap toko fiktif yang digunakan untuk membuat SPJ.
Berita Lain: Ingin Mengabdi Lebih Luas, Mantan Kades Cipinang Maju dalam Pileg 2019
“Perbuatan tersangka dikenakan pasal 2 Jo pasal 18, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Joni.(bus)