Aparat Penegak Hukum Didesak Selidiki Keterlibatan APIP dalam Kasus ADD Wanajaya

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Ketua LSM Aksi Kabupaten Subang, Warlan.

Kabupaten Subang, SpiritNews-Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut dugaan keterlibatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang, menyusul ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2013.

Ketua LSM Aksi Kabupaten Subang, Warlan mengatakan, kasus tersebut merupakan pukulan telak bagi Irda Kabupaten Subang. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tentang Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Pemerintahan, maka yang bertanggungjawab terkait kasus tersebut adalah APIP di Irda Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

“Dengan kejadian ditangkapnya salah seorang kades ini, tentunya menjadi pukulan telak bagi lembaga pengawas internal tersebut. Karena (penyelewengan ADD, red) bisa lolos dari pengawasan, dan kasus sudah lama dari 2013,” ujarnya kepada SpiritNews, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga: Selewengkan Dana ADD, Kades Wanajaya Jadi Tersangka

Ia mengaku heran, mengapa hal tersebut lolos dari pengawasan dan menjadi masalah. Karena sebelumnya sudah diperiksa oleh lembaga pengawas internal, dan Irda Kabupaten Subang akan memberikan waktu 60 hari jika terjadi masalah dalam pelaporan. “Namun ini kenapa bisa lolos,” kata Warlan.

Sementara itu, Kepala Irda Kabupaten Subang, Drs. Cecep Supriatin enggan berkomentar lebih jauh. Saat ini pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pihak kepolisian. “Kita hormati proses hukum. Saat ini sedang ditangani Polres Subang, dan pihak Irda selalu melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada para kades, untuk menjalankan proses realisasi dana di desa sesuai aturan yang berlaku. Agar jangan sampai menjadi masalah dikemudian hari yang menuntut pertanggungjawaban secara hukum.

Berita Lain: Plt Bupati Subang Pastikan Dana Pilkades Serentak Telah Siap

“Memang ada batas waktu, yaitu 60 hari dalam roses perbaikan. Dan kita selalu berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pembinaan terkait ADD,” ungkap Cecep.(bus)

Pos terkait