Pemda Karawang Harus Antisipasi Dampak Kenaikan Upah Buruh 2019

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/

https://spiritnews.co.id/PELABUHAN Patimban di Kabupaten Subang harus jadi pertimbangan, sebab efek pembangunan pelabuhan itu dibukanya 8 kawasan industri di Subang utara dan tengah yang akan menarik investor untuk memindahkan investasinya ke Subang, sebab biaya angkut bahan dan hasil produksi menjadi lebih efektif dan ekonomis.

Pada 15 Oktober 2018 lalu, Menaker Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Edaran No. B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Surat edaran yang ditujukan kepada para Gubernur di Seluruh Indonesia itu, Menaker meminta Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan diumumkan secara serentak pada 1 November mendatang, yaitu minimal 8,03 persen.

Bagi Kabupaten Karawang dampak dari SE Menaker tersebut yaitu terjadinya kenaikan upah buruh dari yang saat ini sebesar Rp. 3,9 juta menjadi minimal Rp 4,2 juta, bahkan bisa lebih. Tergantung kesepakatan antara berbagai pemangku kepentingan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Karena kenaikan upah buruh menjadi suatu keharusan karena memang akibat dari SE Menaker tersebut. Maka Pemda Karawang harus memiliki early warning sistem atau deteksi dini atas efek yang timbul dari kenaikan upah ini.

Perkembangan penataan ruang di daerah tetangga terutama Kabupaten Subang yang akan dibangun Pelabuhan Patimban, ditambah dengan sudah dioperasionalkannya Bandara kertajati, arus lalu lintas menuju Pelabuhan Tanjung Priuk dan bandara Internasional Soekarno Hatta yang terus mengalami kemacetan harus dijadikan pertimbangan. Sebab perkembangan penataan ruang dan kondisi geografis menjadi pertimbangan bagi investor.

Ditambah lagi kalau upah buruh di Karawang lebih tinggi dibanding daerah lain. Ini akan menambah stimulus bagi investor untuk memindahkan lokasi investasinya. Kejadian tahun ini (2018), jangan sampai terulang dit ahun 2019.

Berdasarkan data dari Disnakertrans Kabupaten Karawang, hingga akhir Mei 2018 sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja. Jumlah buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja mencapai 11.000 ribu orang. Sedangkan pada 2017 tercatat 29.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja. Sementara jumlah pengangguran berdasarkan data BPS 2017 mencapai 104.004 orang.

Pemda harus melakukan berbagai antisipasi, mulai dari kondisi eksisting, perbaikan layanan perizinan investasi, promosi daerah tujuan investasi, dan berbagai program lainnya yang membuat investor tetap betah di Karawang. Sehingga kondisi perubahan penataan ruang di daerah perbatasan dan kenaikan upah tidak menjadi stimulus pemindahan investasi.

Disamping itu, program-program yang mengarah kepada daya saing pasar dari hasil kreativitas masyarakat Karawang harus terus ditingkatkan, agar masyarakat terdorong untuk menciptakan usaha-usaha baru yang akan mengurangi jumlah pengangguran dan sebagai antisipasi kalau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Penulis:
Asep Toha
Direktur Poslogis (Politik, Sosial, and Local Goverment Studies)

Pos terkait