Kabupaten Subang, SpiritNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Jumat (19/10/2018). Kedua tersangka yakni SW yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, dan DM seorang operator kartu NISN.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan, untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai selama 20 hari ke depan. “Kedua tersangka tersebut sudah kami tahan, yaitu Kadisdikbud Subang inisial SW, dan DM. Keduanya akan dititipkan di Lapas Subang,” ujar Kepala Kejari Subang, Pramono Mulyo, SH.
Baca Juga: Kantor Dinas Pendidikan Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Kasus Pungli NISN
Dijelaskan, kasus pungli NISN yang ditangani oleh seksi tindak pidana khusus (Pidsus) bermula dari praktek dua tersangka yang bekerjasama membuat dan mengarahkan para pelajar SD dan SMP membeli kartu NISN sebesar Rp 25.000.
Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e junto pasal 15 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.(bus)