Kabupaten Karawang, SpiritNews-Klinik Bhakti Medika yang terletak di Jalan Santiong RT 02 RW 02, Desa Rawa Gempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, diduga belum mengantongi izin meski telah lama membuka praktek pengobatan umum bagi masyarakat Cilamaya dan sekitarnya.
Salah satu karyawan Klinik Bhakti Medika mengakui klinik tersebut sudah lama beroperasi, namun ia tidak pernah tahu kelinik tersebut telah mengantongi izin atau belum. Namun dikatakan, seluruh urusan dibawah wewenang dr. Argen sebagai penanggung jawab klinik.
Baca Juga: SMK Ananda Mitra Industri Klaim Tak Ada Lagi Masalah Perizinan
Saat dikonfirmasi terkait perizinan Klinik Bhakti Medika, dr. Argen RS Rombot mengaku berbagai perizinan sedang diurus. Ia tidak bisa menjawab terkait izin apa saja yang sudah dipegang. “Berkasnya sedang diurus, sampai saat ini belum selesai,” katanya saat dihubungi SpiritNews melalui sambungan telepon.
Sebagaimana diketahui, ada aturan-aturan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dipenuhi jika ingin mendirikan atau membuka klinik, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.(ybs)