Jakarta, SpiritNews-Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Pemerintah Yordania terus memperkuat kerja sama, untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sana.
Salah satu langkah yang tengah ditempuh kedua negara adalah penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang bekerja di sektor formal. Hal tersebut terungkap saat Duta Besar RI di Yordania Andy Rachmianto menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (22/10/2018).
Hanif Dhakiri menyambut positif upaya perlindungan dan penempatan pekerja migran sektor formal di Yordania yang mesti dilandasi dengan nota kesepahaman. Melalui MoU diyakini Hanif akan memberikan perlindungan pekerja migran di Yordania khususnya perlindungan jaminan sosial. “Indonesia mempunyai regulasi baru terkait pekerja migran yang menyebutkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia di suatu negara harus didasari MoU,” katanya.
Hanif juga memberikan apresiasi pemerintah Yordania yang concern memberikan perlindungan terhadap pekerja migran atas relasi ketengakerjaan dengan pekerja migran yang relatif kondusif. “Nota kesepahaman pekerja formal ini diperlukan agar komitmen diantara kedua negara dalam perlindungan dan penempatan pekerja migran formal dapat dilakukan,” katanya.
Baca Juga: Tahir-Kemnaker Sepakat Tingkatkan Kompetensi 5000 Pekerja Migran
Langkah berikutnya, jajaran Kemnaker akan terus berkordinasi dengan Atnaker, BNP2TKI dan Kemlu membahas draft-draft dalam nota kesepahaman yang akan ditawarkan ke pemerintah Yordania dan menunggu balasan dari pemerintah Yordania.
Didampingi Atnaker RI di Amman Suseno Hadi, Dubes Andy mengatakan upaya kerja sama yang akan dibuat kesepakatan dengan pemerintah Yordania yakni pekerja migran formal di sektor pariwisata, pertambangan dan garmen.
Andy menungkapkan sejak dirinya menjabat Dubes di Amman pada medio 2017 hingga saat ini, pihaknya telah menyelesaikan berbagai kasus. Sebanyak 405 kasus pekerja migran berhasil diselesaikan dan dipulangkan dengan total hak-hak pekerja migran sebanyak Rp 6,6 miliar dari majikannya di Amman.
“Selama 18 bulan terakhir, kami telah mengumpulkan hak-hak pekerja migran dari majikannya senilai Rp 6,6 miliar. Termasuk kasus yang heboh pekerja Dastin, berhasil kami pulangkan ke Indonesia setelah hilang 15 tahun,” katanya.
Berita Lain: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Sistem Satu Kanal Penempatan Pekerja Migran
Andy menambahkan 405 kasus pekerja migran di Yordania, mayoritas kasus yang dihadapinya adalah masalah gaji tak dibayar dan denda izin tinggal yang harusnya menjadi kewajiban majikan tapi tak dibayar. “Dua hal itu yang selama ini kita perjuangkan bagi 405 pekeja migran. Total jumlah pekerja migran di Yordania sebanyak 2.800 orang dan mayoritas bekerja di sektor informal,” katanya.(rls/SpiritNews)