Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang menemukan ratusan perusahaan di kawasan dan zona industri yang disinyalir belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) penambahan bangunan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), DPMPTSP Kabupaten Karawang, Asep Suryana, mengatakan, jika para pengusaha itu tidak segera melengkapi perizinan maka akan mendapat sanksi pembongkaran bangunan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga : Diduga Cemari Lingkungan, Polres Karawang Segel PT Tae Sung Metal
Baca Juga : Terkait Izin PT EMM, Pemprov Aceh Akan Koordinasi dengan Kementerian ESDM
“Kami sudah melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke ratusan perusahaan di Karawang, dan kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara IMB dan kondisi eksisting di lapangan,” kata Asep saat ditemui SpiritNews di kantornya, Selasa (23/10/2018).
Dikatakan, para pengusaha itu terancam mendapatkan sanksi pembongkaran bangunan yang direkomendasikan oleh dinas teknis jika tidak segera melengkapi perizinannya.
“Kami sudah memberi surat teguran kepada perusahaan-perusahaan itu agar segera melengkapi perizinannya, karena bangunan sudah tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki saat ini,” tegasnya.
Berita Terkait : Dinilai Gagal Paham, Bupati Cellica Sindir PT Atlasindo
Dijelaskan, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2015 dinyatakan sanksi bagi perusahaan yang tidak melengkapi perizinan antara lain adalah sanksi administrasi, teguran dan terakhir adalah pembongkaran bangunan.
“Pengecekan kelengkapan izin tidak hanya dilakukan di satu kawasan, tapi hampir semua kawasan kami cek dan ratusan perusahaan itu dan diduga sudah menambah bangunan tapi belum merubah IMB,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya bakal terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan maupun zona. Tujuannya, untuk kelengkapan administrasi dan masih banyaknya potensi retribusi yang belum dibayarkan ke kas daerah.
“Ini sesuai perintah bupati dan Sekda agar semua perusahaan yang ada di Karawang tertib administrasi perizinan,” jelasnya.
Diharapkan, semua perusahaan yang ada di Karawang, segera merubah IMB sesuai eksistingnya. Jika ada penambahan bangunan maka harus merubah IMB yang saat ini dimiliki.(moy)