Toweren Toa dan Pedekok Jadi Kampung Percontohan Peradilan Adat

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar meninjau pembinaan peradilan adat di Kampung Pedekok, Senin (29/10/2018).

Kabupaten Aceh Tengah, SpiritNews-Kampung Toweren Toa, Kecamatan Lut Tawar, dan Kampung Pedekok, Kecamatan Pegasing, menjadi dua kampung yang dipilih sebagai percontohan peradilan adat. Kedua kampung tersebut mendapat pembinaan langsung dari Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Aceh Tengah.

Pembinaan terhadap dua kampung tersebut, mendapat respon positif dari Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar. Ketika membuka kegiatan pembinaan, Senin (29/11/2018) di Kampung Pedekok, ia mengingatkan perlunya melakukan revitalisasi nilai adat Gayo dalam kehidupan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Nilai-nilai adat perlu dikembalikan dalam kehidupan masyarakat,” tegas Shabela yang mengharapkan MAG Kabupaten Aceh Tengah agar terus melakukan sosialisasi berkelanjutan.

Baca Juga: Majelis Adat Diminta Beri Solusi atas Berbagai Fenomena di Aceh

Dijelaskan, nilai-nilai adat diperlukan untuk membentengi masyarakat dalam menghadapi era globalisasi, terutama pengaruh negatif yang timbul. “Melalui pembinaan yang dilakukan terhadap dua kampung tersebut, diharapkan dapat menyebar ke kampung yang lain di seluruh wilayah Aceh Tengah,” ujarnya.

Sekretaris MAG Kabupaten Aceh Tengah, Junaidi mengatakan, kegiatan pembinaan yang dilakukan untuk meningkatkan peran dan fungsi lembaga adat kampung, Rayat Genap Mufakat, guna mewujudkan kampung percontohan dalam penerapan peradilan adat. “Diharapkan muncul pemahaman tentang tata cara penyelesaian sengketa adat, berdasarkan hukum adat yang berlaku,” ungkap Junaidi.

Berita Lain: Pakaian Adat Daerah Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Purwakarta

Pembinaan di kampung Toweren Toa sudah berlangsung tanggal 27 Oktober 2018 lalu, dengan peserta sebanyak 25 perwakilan tokoh masyarakat setempat, demikian pula jumlah peserta di kampung Pedekok. Sementara pemateri pembinaan peradilan adat kampung berasal dari Polres Aceh Tengah, Majelis Adat Gayo, Bagian Hukum Pemkab Aceh Tengah, serta tokoh masyarakat di daerah setempat.(mah)

Pos terkait