GURU merupakan profesi yang sangat mulia dikalangan masyarakat. Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengjar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Serta meningkatkan dan menyiapkan kualitas generasi penerus bangsa adalah salah satu tujuan guru mendidik muridnya.
Tanpa adanya guru mungkin sangat sulit untuk membetuk generasi-generasi yang akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa ini. Dimana guru yang berlatar belakang di lembaga pendidikan memiliki beban yang sangat berat bagi kemajuan bangsa ini.
Guru juga merupakan orang kedua setelah orang tua yang akan menjadi panutan bagi peserta didiknya, segala tutur kata, sikap, kepribadian semuanya akan dijadikan contoh oleh peserta didik dalam kehidupannya, entah itu dilingkungan sekolah ataupun tempatnya bermain. Maka seorang guru haruslah menjadi panutan yang baik bagi peserta didiknya, baik dilingkungan sekolah ataupun dilingkungan tempat tinggalnya.
Seorang guru profesional tidak hanya menggugurkan kewajibannya mengajar di kelas lalu pulang, namun seorang guru perlu mendalami profesinya agar profesional itu pantas disandangnya dan bermanfaat bagi banyak kalangan.
Saat ini, Indonesia telah menerapkan sistem Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ini merupakan salah satu syarat bagi seseorang yang ingin menjadi guru. Di PPG ini calon guru diajarkan untuk menguasai segala materi, metode belajar dan sebagainya yang nanti diperlukan untuk menjadi guru yang professional.
Di PPG juga tidak hanya seseorang yang lulusan dari Fakultas Keguruan saja yang dapat mengikuti pendidikan profesi guru, jadi semua orang orang berkesempatan untuk menjadi guru bahkan menjadi guru yang professional. Lama jenjang pendidikan profesi guru ini bias mencapai enam bulan sampai satu tahun.
Seseorang yang telah mengikuti pendidikan profesi guru dan dinyatakan lulus dapat dianggap menjadi guru yang profesional. Namun, masih banyak guru yang belum melaksanakan pendidikan profesi guru, karena terbentur biaya. Masih banyak guru yang belum dianggap profesional hanya karena belum mengikuti pendidikan profesi guru.
Guru atau pun calon guru yang telah mengikuti pendidikan profesi guru memang seharusnya dapat dikatakan guru yang profesional dan guru yang tersertifikasi.
Karena dalam pendidikan profesi guru seorang guru atau calon guru diajarkan berbagai macam yang berkaitan di dunia pendidikan, maka haruslah seorang guru yang telah mengikuti pendidikan profesi dituntut professional dalam profesinya.
Namun kenyataan dilapangan masih jauh dari kata baik, karena seorang guru yang telah bersertifikasi atau yang telah mendapat gelar profesional belum tentu profesional dalam pengimplementasiannya dalam kegiatan belajar mengajar. Bahkan ada beberapa guru yang belum bersertifikasi namun lebih profesional dibanding guru yang telah bersertifikasi.
Hal ini terjadi tidak hanya disatu lembaga pendidikan saja, namun terjadi dibeberapa lembaga pendidikan. Masih banyak seorang guru yang telah terlena akan label terserifikasinya sehingga menurunkan kredibilitasnya sebagai seorang guru karena menganggap dirinya telah aman untuk tetap bertahan di profesinya saat ini.
Namun yang menjadi ketidakadilan bagi guru yang belum tersertikasi adalah tingkat penilaian yang semakin tahun semakin tinggi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Namun tidak diimbangi dengan pengawasan bagi guru-guru yang telah tersertifikasi.
Banyak guru yang belum tersertifikasi yang merasa tidak adil baginya karena tuntutan yang harus mereka penuhi ataupun beban pekerjaan mereka yang lebih berat dibandingkan dengan guru yang telah tersertifikasi.
Hal ini dapat terjadi karena tingkat profesional guru yang telah tersertifikasi tidak sesuai dengan pengimplementasiannya. Maka haruslah dikaji kembali mengenai pendidikan profesi guru supaya guru yang telah tersertifikasi sesuai dengan apa yang diharapkan dalam perkembangan pendidikan di Indonesia.
Penulis:
Dwi Wiguna
Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten