Kota Banda Aceh, SpiritNews–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2019 sebesar Rp 2,9 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu jika dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu sebesar Rp 2,7 juta. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 98 Tahun 2018, tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2019.
“Dalam Pergub yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh pada 25 Oktober lalu, besaran UMP Aceh Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan usaha lainnya,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Sistem Pengupahan Harus Ciptakan Keadilan Bagi Pekerja dan Perusahaan
Dijelaskan, besaran gaji Rp 2,9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub 98/2018 ini merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu. “Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Pergub 98 Tahun 2018, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Raden.
Dengan ditetapkannya UMP ini, maka para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,9 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.
Berita Lain: Menaker Hanif Ingin Sistem Pengupahan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan, sedangkan mekanisme pengawasan akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. “Plt Gubernur mengimbau seluruh pengusaha dan perusahaan di Aceh untuk mematuhi Pergub ini, dan menerapkan UMP baru sebesar Rp 2,9 juta terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 mendatag,” pungkas Raden.(mah)