Ratusan Warga Terjaring Operasi Yustisi

Ratusan warga terjaring Operasi Yustisi dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dengan denda Rp 20 ribu.

Kabupaten Subang, SpiritNews-Ratusan warga terjaring Operasi Yustisi penagakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan. Mereka dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dengan denda Rp 20 ribu.

Operasi Yustisi yang digelar bersamaan dengan Operasi Terpadu Gabungan Polres dan Dinas Perhubungan (Dishub) Subang, membidik warga yang tidak membawa identitas pribadi seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Bacaan Lainnya

Dari hasil operasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 120 warga yang tidak membawa KTP-el. Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Kabupaten Subang, Indri Tandia.

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Harga, Bulog Gelar Operasi Pasar

“Selama tiga hari operasi, kita mendapati 120 orang yang tidak membawa KTP-el. Semuanya sidang di tempat dan dikenai pasal tipiring dengan denda Rp 20 ribu,” ujarnya kepada SpiritNews, Jumat (2/11/2018).

Dijelaskan, warga yang terjaring operasi yakni pada tanggal 30 Oktober di Alun-alun Pagaden sebanyak 20 orang. Di Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, sebanyak 38 orang pada 31 Oktober. Dan pada 1 November terjaring sebanyak 62 orang di Alun-alun Jalan Cagak Subang.

Berita Lain: Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Zebra, Ratusan Pengendara Motor dan Mobil Ditilang

“Operasi ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat soal identitas diri, sesuai dengan tujuan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2015. Kita akan terus melakukan operasi,” ujar Indri.(bus)

Pos terkait