Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, dipastikan sudah tidak melayani perizinan secara manual lagi. Semua proses perizinan kini dilakukan secara online melalui portal dpmptsp.karawangkab.go.id lewat layanan SITETEH (Sistem Informasi Tepat dalam Pelaksanaan, Transparan dalam Pelayanan, Efektif dalam Proses, dan Handal dalam Pengelolaan).
Kepala DPMPTSP Karawang, Dedi Achdiat mengatakan, pihaknya sudah menutup pelayanan izin secara manual mulai hari ini, Senin (5/11/2018). Semua layanan perizinan melalui online bisa diakses oleh perorangan maupun badan usaha.
Dikatakan, bagi pemohon yang ingin mengajukan izin bisa mendaftar dan mengakses portal dpmptsp.karawangkab.go.id. Selanjutnya pemohon bisa mengupload semua persyaratan di aplikasi tersebut. “Untuk resi dan besaran retribusi (jika ada) nanti kami kirim melalui alamat e-mail masing-masing pemohon,” ujarnya.
Baca Juga: Sistem Rujukan Online Program JKN-KIS, Mudah dan Pasti
Dengan sistem perizinan online dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan ini, masyarakat tidak perlu repot atau bolak balik ke dinas teknis untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan.
“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau yang selama ini dikenal dengan sebutan calo untuk mengurus perizinan. Karena pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan secara elektronik, online setiap saat dan di mana saja,” tambahnya.
Berita Lain: Luncurkan Aplikasi Pengantar Kerja Online, Menaker Optimis Kurangi Pengangguran
Diharapkan, dengan inovasi ini tidak ada lagi masyarakat maupun badan usaha yang mengeluhkan rumitnya perizinan di Karawang. “Kami berharap pelayanan izin secara online ini bisa mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin usaha yang diperlukan,” pungkasnya.(moy)