GURU merupakan profesi tertua di dunia yang hampir seumur dengan keberadaan manusia. Jika melihat pada kehidupan masyarakat yang semakin terdiferensialkan, atau ketika semua orang mempunyai banyak pilihan sebagai ladang kehidupannya, maka citra profesi guru kian merosot di dalam kehidupan sosial. Apalagi masyarakat semakin lama semakin terarah kepada kehidupan materialistis, sehingga suatu profesi dinilai sesuai nilai materinya. Oleh sebab itu, tidak heran bila profesi guru termarjinalkan dan menjadi pilihan terakhir.
Fenomena tersingkirnya profesi guru dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu gejala global. Bukan hanya di negara-negara maju citra profesi guru semakin menurun, namun juga terjadi di negara miskin dan berkembang. Meskipun demikian, tidak ada golongan masyarakat yang tidak membutuhkan profesi guru. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat tanpa profesi guru berarti tidak mungkin tercipta suatu generasi unggul, kreatif dan cerdas. Ironisnya, begitu besar jasa guru dalam membangun masyarakat bangsa namun penghargaan yang diberikan begitu rendah. Sehingga tidak mengherankan bila para pakar berpendapat bahwa profesi guru merupakan most thankless profession in the world.
Secara konseptual, guru sebagai tenaga profesional harus memenuhi berbagai persyaratan kompetensi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional. Sementara kenyataannya di lapangan masih sangat memprihatinkan baik secara kuantitas, kualitas, maupun profesionalisme guru. Persoalan yang ada tidak hanya berakhir sampai disitu. Adanya berbagai tantangan ke depan yang masih kompleks di era global ini menjadi pelengkap dari persoalan tersebut.
Bertitik tolak dari profil guru pada saat ini, guru pada abad 21 seharusnya benar-benar merupakan guru yang profesional agar mampu menghadapi tantangan abad 21. Menjadi guru profesional merupakan sebuah tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi karena guru memiliki tanggung jawab atas kesuksesan siswanya. Guru diharapkan benar-benar mampu mengajak siswanya siap dalam menghadapi tantangan zaman.
Pengembangan profesionalisme guru tentunya menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya sebagai pemberi informasi-informasi pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi ini. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dan diluar dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad 21, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai seorang profesional.
Di sisi lain, tugas-tugas guru yang bersifat profesional harus ditunjang oleh sistem penghargaan yang sesuai sehingga guru mampu memfokuskan diri pada peningkatan kualitas layanan yang diberikan. Hal ini sejalan dengan kriteria pekerjaan profesional yang menyebutkan bahwa guru berhak mendapat imbalan yang layak. Bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk penghargaan, hormat, dan rasa segan masyarakat terhadap guru.
Memperhatikan peran, tugas, dan penghargaan yang sesuai untuk guru sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pembelajaran dan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting saat ini. Pendidikan di abad 21 ini menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional.
Kemerosotan pendidikan yang terjadi di lapangan saat ini sebenarnya bukan diakibatkan oleh kurikulum, tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penugasan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen, tetapi lebih merupakan sikap. Pengembangan profesionalisme bukan hanya dengan memiliki keterampilan yang tinggi, tetapi memiliki suatu tingkah laku yang telah dipersyaratkan.
Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh sikapnya, yang berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan kerelaan dan kemampuan, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang prima. Profesionalisme harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai pencetak guru, instansi yang membina guru (Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.
Penulis:
Dita Ismi
Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten