GURU adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mangajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kedudukan guru yang sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Namun karena maraknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia menjadikan nama pendidikan di Indonesia menjadi sedikit tercoreng. Pada era pencarian jati diri ini, pendidikan dijadikan sebagai kunci utama dalam pembentukan jati diri manusia yang menjadi cikal bakal penerus bangsa. Apa jadinya jika dalam urusan kode etik profesi yang dijalankan oleh guru terdapat penyelewengan yang menyebabkan siswa sebagai cikal penerus bangsa tersebut menjadi salah tafsir kepada gurunya. Semula yang berawal untuk tujuan pendidikan, namun bisa melenceng ke dalam tindak kekerasan bahkan pelecehan pada siswa.
Kasus kekerasan dan pelecehan dalam dunia pendidikan di indonesia sudah terjadi untuk kesekian kalinya, bahkan dari dua tahun kebelakang ini, kasus-kasus tersebut banyak diberitakan di media-media, entah media cetak maupun media online. Dalam hal ini, kasus-kasus tersebut dapat dikatakan menyimpang dari kode etik profesi guru.
Mengenai kode etik profesi guru, Pada Keputusan Konres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor VI kongres/XX/PGRI 2013 tentang kode etik guru bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman perilaku guru Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. Apabila seorang guru tidak mengimplementasikan kode etik tersebut maka guru tersebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
Di Indonesia, pengimplementasian kode etik profesi guru masih sangat minim. Banyaknya guru yang melakukan pelanggaran kode etik menjadikan dirinya tidak melaksanakan tugasnya secara profesional. Miskonsep yang dilakukan oleh guru terkait hukuman yang diberikan guru kepada siswa yang melanggar, apapun alasannya tindakan kekerasan dan pelecehan tidak seharusnya dilakukan oleh guru, karena itu merupakan suatu pelanggaran kode etik.
Siapnya fisik, mental dan emosional guru maupun siswa pun sangat diperlukan. Sebab apabila kondisi fisik, mental dan emosional guru maupun siswa sedang baik, maka pengimplementasian kode etiknya pun terjaga dan pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kode etik pun semakin sedikit terjadi. Terjadinya kasus-kasus pelanggaran kode etik yang terjadi di Indonesia bukan hanya faktor diatas saja, faktor lingkungan termasuk salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik.
Karena banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi ini membuktikan bahwa dalam pengimplementasian kode etik profesi guru yang ada di Indonesia ini sangat miris. Ketika guru menjadi salah satu unsur dalam pendidikan yang dapat memajukan pendidikan, namun nyatanya masih banyak guru yang melakukan pelanggaran, padahal sudah jelas jika kode etik guru dibuat pemerintah harus dipenuhi agar terciptanya guru yang profesional.
Untuk meningkatkan pengimplementasian kode etik profesi guru, diperlukan upaya-upaya yang harus dilakukan oleh setiap guru, seperti minimalnya sebelum menjadi guru yang diterjunkan di sekolah-sekolah, seharusnya dilakukan test psikologis secara ketat dengan harapan dapat mengurangi penyimpangan yang menimbulkan pelanggaran. Selain itu diperlukan juga pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi karakter siswa yang berbeda-beda dan memahami perkembangan tingkah laku siswa. Sebab, apabila seorang guru tidak bisa menghadapi dan memahami karakter tiap siswa, maka rentan sekali guru melakukan pelanggaran kepada siswa.
Sehingga dengan melakukan sedikit upaya seperti diatas diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus yang ada kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru, dan kode etik profesi guru yang telah dibuat oleh pemerintah pun dapat terpenuhi serta dengan begitu fungsi guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar pembelajaran yang dapat memajukan pendidikan nasional secara profesional pun dapat terpenuhi.
Penulis:
Resti Hendriyani
Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten