Diduga Cabuli Dua Muridnya, Oknum Guru Ngaji Diringkus Polisi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diringkus polisi pada Rabu (7/11/2018) lalu. Tersangka MN (41), dilaporkan karena diduga telah mencabuli dua muridnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, dugaan perbuatan asusila tersangka diceritakan korban yang merupakan kakak beradik berusia 13 dan 10 tahun, kepada orang tuanya pada Jumat (2/11/2018) lalu.

Bacaan Lainnya

“Kejadiannya dilaporkan terjadi sebanyak tiga kali pada kurun waktu bulan Juni hingga akhir bulan September 2018 di rumah pelaku,” ujarnya kepada SpiritNews, Jumat (9/11/2018).

Baca Juga: Janjikan Sejumlah Uang, Pria Paruh Baya Cabuli Murid Istrinya

Iptu Rezki menyebutkan, Pelaku lebih dulu mencabuli RK yang berusia 10 tahun dengan cara memegang kemaluan korban didapur rumahnya. Pada awal dan akhir bulan September pelaku malah menyetubuhi UA kakak kandung RK di dapur dan kamar mandi rumahnya.

Dijelaskan, tersangka MN mengancam kedua korban agar tidak memberi tahu perbuatannya kepada siapapun, dan mengiming-imingi uang kepada korban. Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara.

Berita Lain: Diduga Melakukan Pencabulan, Pemuda Lampung Ditangkap Polisi

“Karena perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Rezki.(mah)

Pos terkait