Kabupaten Karawang, SpiritNews-BPJS Kesehatan Cabang Karawang terus melakukan upaya penegakan kepatuhan badan usaha peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau yang lebih dikenal dengan Program JKN-KIS. BPJS Kesehatan Cabang Karawang pun telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kesepakatan Bersama guna mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami dengan BPJS Kesehatan telah melakukan kerja sama melalui kesepakatan bersama, yang dalam hal ini sesuai dengan tupoksi kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dimana Kejari Karawang dapat memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bantun hukum dan tindakan hukum lainnya termasuk juga khusus pada kepatuhan badan usaha agar menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan membayar iuran BPJS Kesehatan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, Jumat (9/11/2018).
Sesuai dengan penahapan kepesertaan Program JKN-KIS, pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015 seharusnya telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, menyerahkan data serta rutin membayar iuran setiap bulannya. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pemberi kerja.
“Bahwa kepesertaan dan pembayaran iuran peserta JKN-KIS adalah bersifat wajib, hal ini diatur dalam Undang-Undng No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tambah Rohayatie.
Sebagai salah satu hasil dari kerja sama tersebut yaitu diterbitkannya 67 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh. Tidak perlu memakan waktu lama, penerbitan SKK tersebut ternyata membawa hasil yang baik. Pasalnya beberapa tunggakan telah dibayarkan oleh badan usaha yang menunggak paska dilayangkan SKK oleh Kejari Karawang.
“Capaian luar biasa ini merupakan buah hasil kerja keras dan kerja cerdas antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karawang dan BPJS Kesehatan, Ini menunjukan bahwa kinerja kejaksaan tidak hanya semata-mata untuk penindakan, akan tetapi juga upaya pencegahan dan penyelamatan keuangan negara dari Bidang Datun dan hal ini merupakan dukungan dalam upaya penegakan hukum terhadap penyelenggaraan program Perlindungan Jaminan kesehatan sebagaimana amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial,” ungkap Kasidatun Kejaksaan Negeri Karawang, Lia Pratiwi.(ybs)