Kota Bekasi, SpiritNews-Warga keluhkan lambatnya pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, saat akan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan visi “Kota Bekasi Menjadi Tujuan Investasi dengan Pelayanan Perizinan yang Cepat, Mudah dan Transparan”.
“Permohonan perizinan SIUP dan TDP yang saya ajukan berstatus menunggu delegasi SKPD pada 30 Oktober, namun tidak ada perkembangan lebih lanjut hingga hari ini,” ujar Muhamad (28), warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, kepada SpiritNews, Jumat, (9/11/2018).
Dikatakan, setelah lama menunggu kejelasan status tersebut hingga tujuh hari kerja, dirinya merasa dipermainkan oleh DPMPTSP ketika mengetahui permohonannya berubah status menjadi ‘Menunggu Diperbaiki’ dengan catatan dari DPMPTSP. “Siang tadi, saya cek status permohonan di website (silat.bekasikota.go.id), lah ko malah mundur lagi prosesnya,” ucapnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, DPMPTSP Karawang Tak Layani Perizinan Secara Manual
Sementara itu, petugas Help Desk DPMPTSP Kota Bekasi ketika dikonfiormasi menjelaskan, prosedur ‘Menunggu Delegasi SKPD’ pembuatan SIUP dan TDP memakan waktu 5 sampai 10 hari kerja untuk verifikasi ulang di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin). “Setelah lolos verifikasi dan tidak ada kekurangan, kemudian akan dikembalikan ke DPMPTSP untuk persetujuan kepala dinas,” jelas petugas yang mengaku bernama Tina.
Terkait hal itu, Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Makbullah justru membantah jika verifikasi ulang yang dilakukan pihaknya menghabiskan waktu hingga 10 hari. Ditegaskan, pihaknya hanya membutuhkan waktu paling lama 15 menit jika berkasnya lengkap. “Informasi tersebut tidak benar, kan cuma di klik doang tuh komputer. Memang kadang-kadang oknum suka begitu,” katanya.
Berita Lain: Kasus Suap Perizinan Meikarta Gunakan Sandi-Sandi Khusus
Ketika ditanyakan apakah berkas permohonan SIUP dan TDP yang dimaksud sudah diterima atau diproses pihaknya. Makbullah mengungkapkan jika hingga hari ini data dan berkas tersebut belum masuk di sistem online Disdagperin. “Sampai hari ini data dan berkas tersebut belum masuk di sistem online kita,” pungkasnya.(tmy)