Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Sebanyak 67 paket ganja seberat 1,3 kilogram berhasil diamankan dari dua tersangka berinisial Ir (31) dan Ham (36) yang diringkus Satres Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi berbeda. Tersangka Ham merupakan seorang pengedar yang telah lama menjadi incaran petugas, sementara Ir merupakan seorang pemakai.
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku Ir, yakni 2 paket narkotika jenis ganja seberat 4,86 gram. Sedangkan dari Ham berupa 65 paket narkotika jenis ganja seberat 1350 gram (1,35 kilogram), satu plastik kresek warna hitam, dan kertas coklat diduga untuk memaketkan ganja,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas SH.
Dijelaskan, penanganan kasus tersebut berawal dari informasi yang berhasil dihimpun Satres Narkoba Polres Aceh Utara dari sejumlah masyarakat, bahwa tersangka Ir sering menyimpan dan membawa narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Petugas Amankan 5 Paket Sabu dari Seorang Napi Kasus Narkoba
“Dari informasi itu langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota, dan ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ir di depan sebuah rumah, di Gampong (Desa) Peureupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat digeledah, di dalam saku celana pelaku ditemukan dua paket narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 07.00 WIB petugas menangkap penjual atau penyedia paket ganja tersebut. Yakni tersangka Ham yang diringkus di rumahnya, di Gampong Kitou, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 65 paket.
Berita Lain: AVI Tegaskan Vape Bukan Narkoba
“Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Ruang Satres Narkoba Polres Aceh Utara untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.(mah)