Soal Alih Fungsi RDB, Bupati Cellica Dinilai Tak Tahu Sejarah Karawang

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Asep Agustian, SH., MH.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Bupati Cellica Nurracahadiana dinilai tidak sejarah, dengan mengizinkan rencana alih fungsi Rumah Dinas Bupati (RDB) Karawang untuk galeri seni. Dengan alasan tidak lagi ditempati semenjak ia memimpin Karawang, bukan berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bisa seenaknya merobohkan prasasti sejarah awal berdirinya rumah dinas tersebut.

“Bupati itu jabatan politis, jangan sembarangan merubah rumah dinas. Dia hanya memerintah 5 atau paling lama 10 tahun. RDB memiliki nilai histori bagi masarakat Karawang, jadi jangan sembarang dirubah,” ujar politisi Partai Beringin Karya (Berkarya), Asep “Kuncir” Agustian kepada SpiritNews, Senin (12/11/2018).

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah memperhatikan nilai manfaat dan nilai historis bangunan tersebut. “Atau memang tidak tahu sejarah, sehingga mengiyakan saja. Cobalah tanya kepada saksi hidup sejarah, RDB itu adalah ladang ngecrek, sumbangan masyarakat Karawang untuk membeli tanah. Sekarang malah menghilangkan prasasti tersebut, sama saja menghilangkan sejarahnya,” sesalnya.

Dijelaskan Asep, RDB berdiri atas partisipasi masyarakat dan pengusaha. Hal tersebut jelas diabadikan dan tertulis dalam sebuah prasasti yang ditandatangani oleh Bupati Sumarno Suradi dan Gubernur Jawa Barat Yogie S Memet pada masa itu. Bahkan prasasti tersebut sudah berdiri puluhan tahun tanpa ada yang berani mengganggu.

Baca Juga: Wow … Dengan Anggaran Rp 6 Miliar, Dinas PUPR Akan Sulap Rumah Dinas “Kosong” Bupati Jadi Galeri Seni

“Di sana tertulis terima kasih atas partisipasi masyarakat dan pengusaha. Bahkan bupati-bupati periode sebelumnya pun sangat menghargai keberadaan prasasti tersebut. Tapi yang terjadi di pemerintahan saat ini malah dirobohkan,” katanya.

Dikatakan, Bupati Cellica maupun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Acep Jamhuri, seolah tidak menghargai hasil perjuangan masyarakat dan pengusaha di zaman kepemimpinan Bupati Soemarno Suradi periode tahun 1986-1996 lalu yang telah berpartisipasi menyumbangkan hasil keringat mereka demi pembangunan RDB.

“RDB itu untuk apasih gunanya dibongkar hanya untuk sebuah galeri seni? Itukan jelas rumah dinas bupati, jelas aturan penempatannya. Kok ini maen bongkar saja, bahkan dengan anggaran sampai miliaran rupiah,” ujar Asep yang juga merupakan praktisi hukum ternama di Karawang.

Diketahui, proyek renovasi RDB dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang sebesar Rp 5,8 miliar. Waktu pelaksanaan terhitung mulai 23 Oktober hingga 26 Desember, atau selama 65 hari kerja oleh pemenang tender proyek PT Toga Sarana Infrastruktur Indonesia.

Berita Lain: Plt Bupati Subang Diusir dari Rumah Dinas?

“Jika sebatas untuk dilakukan renovasi karena bangunan sudah banyak yang rusak, seharunya anggaran yang dikeluarkan pun tidak sampai sebesar itu. Tapi ini justru membongkar bangunan RDB ini tanpa menghargai nilai sejarah bagaimana awal berdirinya rumah dinas bupati itu,” pungkasnya.(art)

Pos terkait