Bunuh Bayi Sendiri, Pasangan Pengantin Baru Diringkus Polisi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang meringkus pasangan suami istri yang diduga telah membunuh bayi mereka sendiri.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang meringkus pasangan suami istri yang diduga telah membunuh bayi mereka sendiri, dan menguburkannya di sebuah kebun kosong di wilayah Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Tersangka E (20) dan A (19) diringkus petugas di Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (12/11/2018) kemarin.

“Dalam waktu 2 x 24 jam, petugas berhasil mengungkap kejadian penemuan mayat bayi laki-laki di wilayah Telukjambe Timur. Kedua tersangka merupaka orangtua bayi tersebut,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Selasa (13/11/2018).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap mayat bayi, ditemukan sejumlah tanda yang menunjukan adanya upaya untuk menghilangkan nyawa bayi tersebut. Diduga motif pembunuhan tersebut dilakukan karena tersangka A atau ibu bayi merasa malu melahirkan anak, padahal usia pernikahan mereka baru berumur satu bulan.

Baca Juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Kontrakan

“Orangtua korban merupakan suami istri yang sah. Mereka menikah kurang satu bulan, namun dari istrinya sudah melahirkan bayi. Karena panik, jadi si ibu membunuh bayi setelah melahirkan secara normal sendirian di toilet salah satu tempat ibadah. Dari hasil penelitian forensik, ditemukan pendarahan di otak bayi, diduga akibat pukulan benda tumpul,” kata Slamet.

Hasil penyelidikan sementara, tersangka A menjalankan aksi pembunuhan secara sendirian tanpa diketahui oleh siapapun. “Tersangka E kemudian membantu untuk menguburkan setelah mengetahui bayi A meninggal. Jarak antara TKP dan tempat tinggal pelaku kurang lebih 25 meter,” ungkapnya.

Berita Lain: Balita Berusia 1,5 Tahun Ini Disekap di Toilet Hingga Tewas

Petugas mengamankan barang bukti berupa pacul, linggis dan tas yang digunakan pelaku untuk menguburkan mayat bayi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(art)

Pos terkait