Kabupaten Karawang, SpiritNews-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2019 kembali jadi yang tertinggi di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 4.233.266,-. Kenaikan upah tersebut dipastikan akan sangat berpengaruh terhadap dunia industri di Karawang, khususnya di sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ahmad Suroto mengungkapkan, saat ini hanya tinggal lima perusahaan yang bergerak dalam bidang padat karya yang masih beroperasi di Karawang. Sementara sebanyak 21 perusahaan lainnya memilih hengkang ke daerah lain selama dua tahun terakhir.
“UMK kita tahun 2019 jadi yang tertinggi lagi di Indonesia. Tentu ada sisi positif dan negatifnya. Tapi yang jelas terlihat memang di padat karya, banyak yang tutup. Yang tersisa tinggal lima perusahaan, yaitu TWI, Kido, Selim, Sung Won dan UDI,” ujarnya kepada SpiritNews saat dihubungi via telepon, Selasa (13/11/2018).
Baca Juga: Penetapan UMK Ditunda, Kadin Ingatkan Pemkab Karawang
Dikatakan, perusahaan-perusahaan di sektor TSK atau padat karya lebih memilih untuk hengkang dari Karawang, menyusul kenaikan upah yang cukup tinggi setiap tahun. Hal tersebut sulit dikendalikan, sebab industri padat karya mengandalkan jumlah pekerja yang banyak, sementara dengan upah yang tinggi membuat beban gaji pegawai cukup besar.
“Tahun 2018 ini saja nyaris tidak ada yang mengajukan penangguhan upah, karena lebih memilih pindah dari Karawang ke daerah lain yang upahnya jauh di bawah. Ini konsekuensi dari upah yang tinggi di Karawang,” katanya.
Dari data pihaknya, sebanyak 25 ribu karyawan telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2017 hingga akhir 2018. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, tercatat ada sekitar 3.500 karyawan yang di-PHK akibat adanya kebijakan pengurangan karyawan, salah satunya dilakukan oleh PT Dean Shoes.
Berita Lain: UMP Aceh Tahun 2019 Ditetapkan Rp 2,9 juta
“Untuk mengatasi banyaknya pengangguran akibat PHK ini, kami coba lewat pelatihan kewirausahaan. Targetnya bisa menciptakan 900 wirausahawan baru setiap tahun dari para karyawan yang ter-PHK ini. Untuk bantuan permodalannya yang memang masih jadi kendala, kita akan kordinasikan dengan dinas terkait,” tutupnya.(art)