Gubernur Jabar Tetapkan UMK 2019 di 27 Kabupaten/Kota, Karawang Paling Besar

  • Whatsapp
www.spiritnews.co.id

Bandung, SpiritNews-GubernurJawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil pada Rabu (21/11/2018) menetapkan besaran UMK 2019 untuk 27 kabupaten/kota.UMK di Jawa Barat, Kabupaten Karawang menempati posisi terbesar Rp4.234.010,27 dan Kota Banjar terkecil Rp1.688.217,52.

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.

Bacaan Lainnya

menuturkan dalam penetapan UMK 2019 pihaknya tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan. Sebagian besar kenaikannya juga sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 8,03 persen dari UMK sebelumnya.

” Penetapan UMK 2019 dari kabupaten/kota di Jabar dalam kaitan perkembangannya dalam proses dan penetapannnya mengacu UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. PP 78/2015 tentang pengupahan, sebesar 8,03 persen dari UMK sebelumnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ferry Sofwan Arif di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/11/2018).

Berdasarkan hasil penetapan UMK yang telah dilakukan, pihaknya membagi ke dalam empat kategori. Dari kategori tersebut diketahui bila UMK 2019 Kabupaten Karawang tercatat paling besar Rp4. 234.010,27 dan Kota Banjar paling kecil sebesar Rp1.688.217,52.

Pihaknya juga mengingatkan, bila UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Selain itu, bagi perusahaan yang telah menetapkan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah yang dibayarkan.

“Dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, kalau sudah di atas yang tercantum di sini. Karena ada beberapa perusahaan di atas UMK,” ujarnya.

Berikut daftar besaran UMK 2018 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat :

NO. DAERAH BESARAN UPAH
1. Kabupaten Karawang Rp4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp4.146.126,18
4. Kota Depok Rp3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074,71
12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp1.688.217,52

 

Pos terkait