Kabupaten Karawang, SpiritNews– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan( BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Baca Juga: Sungguh Menyenangkan Miliki Kartu JKN-KIS Sebagai Penjamin Kesehatan
“Saya sudah lama menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari yang dulu namanya ASKES sampai dengan sekarang di kelola oleh BPJS Kesehatan. Sudah 11 tahun saya menginap penyakit Limpa Dinopati namun saya belum ada keberanian untuk melakukan penyembuhan dengan operasi. Bukan hanya masalah keberanian namun biayanya dalam operasinya pun yang menjadi bahan pertimbangan saya,“ ujar Jabarudin (53) lelaki paruh baya yang tinggal di Kampung Sampora, Desa Kalijaya.
BPJS Kesehatan terlahir untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan dan pembiayaan kesehatan. Namun masih ada peserta yang belum mempunyai keberanian untuk menggunakannya karena mendengar cerita negatif diluar sana, yang belum tentu kebenerannya.
Baca Juga: Sakit Lambung Terobati Berkat JKN KIS
“Akhirnya saya beranikan diri untuk melakukan operasi Limpa Dinopati dengan menggunakan JKN-KIS sebagai penjaminan kesehatan saya, saya ikuti alurnya dari mulai datang ke klinik diberikan rujukan ke Rumah Sakit dan Alhamdulillah di rumah sakit saya tidak merasa dipersulit dalam penangannya malah saya merasa di fasilitasi dalam penangannya,” jelas Jabarudin.
Pembicaraan diluar sana mengenai sulitnya mendapatkan jaminan kesehatan di fasilitas kesehatan ternyata tidak dirasakan oleh Jabarudin yang malah justru merasa diberikan fasilitas dalam penangannya dan Jabarudin juga tidak merasa dibeda-bedakan dengan pasien umum atau bahkan sampai ada iur biaya. Jika menggunakan JKN-KIS dengan alur yang seharusnya dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan yang sudah disosialisasikan maka peserta akan mendapatkan hak yang seharusnya pula.(rls/SpiritNews)