Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pihak kepolisian masih memeriksa secara intensif dua orang yang diduga sebagai pemilik industri rumahan bumbu instan seblak, pasca ditemukannya puluhan bahan baku berupa tepung terigu dan garam yang tak layak konsumsi di sebuah gudang penyimpanan, di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Kamis (29/11/2018) kemarin.
“Kita masih memeriksa secara intensif dua orang yang diduga kuat pemilik dari tempat usaha tersebut. Apabila nantinya memang terpenuhi, kita akan tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Jumat (30/11/2018).
Polisi menyita sebanyak 40 karung tepung terigu dan 20 karung garam dari hasil penggerebekan tersebut. Selain itu, dari hasil pengembangan ditemukan sejumlah barang bukti lain di lokasi pengepakan di wilayah Cilamaya. Polisi memastikan, industri rumahan tersebut tak berizin. “Usaha rumahan, tidak ada izin, ilegal,” katanya.
Baca Juga: Polisi Geledah Gudang Bahan Bumbu Instan Seblak
Dijelaskan, industri rumahan tersebut menyasar pedagang-pedangan kecil di wilayah Cilamaya, Cikampek, dan sekitarnya. Satu bungkus bumbu instan seblak dijual seharga Rp 2000 kepada para pedagang, dengan sitem dikirim langsung oleh mereka.
“Harga satu bungkus ini Rp 2.000. Diedarkan di wilayah Karawang, terutama Kecamatan Cilamaya. Dan saat ini masih kita dalami, baik (pelaku, red) yang menyimpan di gudang di wilayah Kota Baru, maupun di tempat pengepakan di Cilamaya,” kata Slamet.
Pihak kepolisian akan mengirimkan sampel bumbu instan seblak tersebut ke laboratorium, untuk diteliti lebih lanjut kandungannya. Namun dalam dugaan awal, tepung terigu dan garam yang ditemukan sudah dalam kondisi kadaluarsa dan tidak layak edar.
Berita Lain: Polisi Sita 40 Karung Tepung Terigu Kadaluarsa Bahan Baku Bumbu Instan Seblak
“Yang kita lihat kemarin di lokasi tempat penyimpanan bahan bakunya, menggunakan bahan baku yang membahayakan kesehatan, yaitu tepung terigu kadaluarsa, garam yang tidak layak edar,” ungkapnya.(art)