Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Napi Lapas Lambaro yang Kabur

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Polres Lhokseumawe tangkap seorang narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, Jumat (30/11/2018) siang.

Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Polres Lhokseumawe tangkap seorang narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, Jumat (30/11/2018) siang. Napi yang berhasil kembali ditangkap tersebut bernama Anwar Bin Nurdin, warga Desa Bangka Rimung, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

Dikatakan Iptu Riski Andrian, penangkapan napi yang kabur tersebut berawal dari laporan sopir L300. Dimana saat itu sopir L300 melihat salah seorang penumpangnya yang naik dari Aceh Besar meiliki gelagat yang mencurigakan.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilihat lalu, dia lalu melaporkan keanehan tersebut ke personel Satreskrim Polres Lhokseumawe. Kemudian setibanya di terminal kota, petugas menanyakan identitasnya. namun tidak dapat memperlihatkan. Lalu diintograsi dan yang bersangkutan mengakui merupakan narapidana yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh Besar,” kata Riski.

Baca Juga: 30 Mantan Napi Diberikan Bimbingan Sosial dan Pelatihan Usaha

Diketahui, sebanyak 113 dari 726 napi dan tahanan Lapas Kelas II A Lambro, Aceh Besar, kabur pada Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 18.45 WIB. Dalam suasana hujan deras, mereka melarikan diri dengan cara merusak kawat pembatas di ruang kunjungan, dan menghancurkan tiga jendela berjeruji besi sebelum akhirnya lari ke area persawahan di depan Lapas yang minim pencahayaan.

Atas kejadian tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S. Djambak meminta para napi yang kabur segera menyerahkan diri. Imbauan itu disampaikan oleh Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono.

Berita Lain: Petugas Amankan 5 Paket Sabu dari Seorang Napi Kasus Narkoba

“Kapolda mengimbau para napi yang melarikan diri tersebut, untuk menyerahkan diri dengan baik. Pihak Polda Aceh beserta jajarannya, akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila imbauan ini tidak diindahkan,” kata Ery.(mah)

Pos terkait