Dijual Rp 2000 per Bungkus, Produsen Bumbu Instan Seblak “Kadaluarsa” Sasar Pedagang Kecil

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Dijual dengan harga Rp 2000 per bungkus, produsen bumbu instan seblak yang menggunakan bahan baku tepung terigu dan garam kadaluarsa, sasar pedagang-pedagang kecil di sejumlah pasar tradisional di Karawang.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dijual dengan harga Rp 2.000 per bungkus, produsen bumbu instan seblak yang diduga menggunakan bahan baku tepung terigu dan garam kadaluarsa, sasar pedagang-pedagang kecil di sejumlah pasar tradisional di Karawang.

“Harga satu bungkus ini Rp 2.000. Diedarkan di wilayah Karawang, terutama Kecamatan Cilamaya,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.

Bacaan Lainnya

Pihak kepolisian akan mengirimkan sampel bumbu instan seblak tersebut ke laboratorium, untuk diteliti lebih lanjut kandungan didalamnya. Namun penyelidikan awal, bahan baku tepung terigu dan garam yang ditemukan petugas sudah dalam kondisi kadaluarsa dan tidak layak edar.

Baca Juga: Dua Orang Diperiksa Polisi Terkait Kasus Bumbu Instan Seblak

“Yang kita lihat kemarin di lokasi tempat penyimpanan bahan bakunya, menggunakan bahan baku yang membahayakan kesehatan, yaitu tepung terigu kadaluarsa, garam yang tidak layak edar,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun dua orang yang diduga sebagai pemilik industri rumahan tersebut, masih diperiksa secara intensif oleh penyidik pasca ditemukannya bahan tepung terigu dan garam tak layak konsumsi di sebuah gudang penyimpanan.

“Kita masih memeriksa secara intensif dua orang yang diduga kuat pemilik dari tempat usaha tersebut. Apabila nantinya memang terpenuhi, kita akan tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan,” kata Slamet.

Berita Lain: Polisi Geledah Gudang Bahan Bumbu Instan Seblak

Petugas menyita sebanyak 40 karung tepung terigu dan 20 karung garam, dari hasil penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan di wilayah Kecamatan Kota Baru. Selain itu, dari hasil pengembangan ditemukan sejumlah barang bukti lain di lokasi pengepakan bumbu instan seblak di wilayah Cilamaya. Polisi memastikan, industri rumahan tersebut tak berizin atau ilegal.(art)

Pos terkait