Kota Lhokseumawe, SpiritNews–Satuan Tim Intel Korem 011/Lilawangsa dan Pos Marinir Rancung Lhokseumawe, menggagalkan penyelundupan 136 kardus berisi rokok ilegal merek Luffman oleh 3 tersangka, di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
“Dari hasil penangkapan, telah diamankan barang bukti diantaranya 136 kardus rokok ilegal merek Luffman yang tidak memiliki izin pita cukai, 3 unit handphone dan 3 lembar KTP milik pelaku,” ujar Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa, Kapten Inf Abdul Majid kepada SpiritNews di lokasi.
Ketiga tersangka yakni MZL (26), pemilik rumah asal Desa Mon Jambe, Kecamatan Gandra Pura, Kabupaten Bireuen. MZR (40) supir asal Desa Cot Tufah, Kecamatan Gandra Pura, Kabupaten Bireuen. Dan ABD (24), warga Desa Mon Jambe, Kecamatan Gandra Pura, Kabupaten Bireuen.
Dijelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan berawal saat anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa dan Pos Marinir Rancung Lanal Lhokseumawe, Senin (3/12/2018) siang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada masuk barang berupa rokok ilegal merek Luffman dari Singapura.
Ratusan dus rokok tersebut dibawa menuju Provinsi Aceh, tepatnya di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, dengan tujuan akan dikirim ke Kecamatan Greugok, Kabupaten Bireuen, dengan menggunakan mobil pick up.
Baca Juga: KPPBC Purwakarta Musnahkan BMN Hasil Tembakau dan Minuman Keras Sitaan
“Kemudian anggota langsung ke TKP, untuk mengecek kebenaran info tersebut dengan cara melakukan pengintaian ke rumah tempat penampungan ratusan kardus rokok ilegal tersebut, di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe,” katanya.
Setelah dinyatakan benar, pada pukul 19.20 WIB, anggota Tim Intel bersama Marinir melakukan penggrebekan dan menangkap sebanyak 136 kardus rokok illegal merek Luffman yang tidak memiliki izin pita cukai, bersama 3 tersangka penyelundupan di rumah MZL.
Dijelaskan, barang sitaan dan tersangka diamankan di Mako POM Lanal Lhokseumawe untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Lhokseumawe, guna proses lebih lanjut dan memastikan apakah di dalam dus hanya berisi rokok ilegal atau ada barang lainnya. “Nanti di Polres kita buka untuk kepastiannya,” kata Abdul.
Dari pengakuan para tersangka, rokok selundupan tersebut adalah milik MKS alias Kuli, warga asal Men Jambe, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yang saat ini berada di Aceh Timur (Idi). Barang tersebut masuk ke wilayah Lhokseumawe melalui perairan Lhokseumawe, pada 30 November 2018 lalu sebanyak 400 kardus ke rumah sewa tersangka MZL.
Berita Lain: Pernah Jadi Korban Curanmor? Silahkan Cek 151 Sepeda Motor Hasil Sitaan Polisi di Mapolres Karawang
“Barang seludupan rokok illegal ini sudah pernah diedarkan selama 3 Bulan, dan selama 1 bulan mengirim 3 trip di wilayah Kabupaten Bireuen sebanyak 264 Kardus, dan 136 Kardus yang diamankan merupakan sisa dari barang seludupan,” pungkasnya.(mah)