KODE Etik Guru Indonesia adalah sebuah pedoman atau seperangkat aturan/norma-norma tingkah laku yang sifatnya wajib untuk ditaati dan diikuti oleh seorang guru di Negara Indonesia dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sehari-hari sebagai seorang guru.
Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai KetuaUmum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral danpedoman tingkah laku guru warga PGRI dalammelaksanakan panggilan pengabdiaan bekerjasebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode EtikGuru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:(1) sebagai landasan moral(2) sebagai pedoman tingkah laku.
Jadi, mempelajari kode etik itu adalah hal yang sangat penting. Kita tidak bisa menghalalkan segala cara dalam memperoleh suatu nilai profesionalis. Jangan lupakan kode etik! “Jika anda ingin didengar dengan baik, maka jadilah pendengar yang baik”. Jika anda ingin mencapai suatu nilai profesionalis, jangan lupakan kode etik.
Semua hal–hal besar yang kita lakukan berasal dari hal – hal yang terkecil. Maka dari itu, gunakan lah sebuah kode etik, atau tata cara yang baik dalam menjalankan sesuatu secara profesional. Anda boleh dipandang sebagai orang yang profesionalis, totalis, loyalitis, tapi percayalah bahwa sebenarnya Anda terlihat tak bernilai, walaupun melakukan hal yang besar secara lumrah, jika melupakan suatu nilai etik, atau nilai yang paling dasar, yang menjadi acuan, pedoman, sebelum melakukan hal lainnya.
Artinya, jika kita melakukan suatu hal terkecil yang menjadi dasar, yang hanya memfokuskan diri kepada suatu keberhasilan, yang menjadi alat ukur sebuah keprofesionalisan, itu sama saja dengan egois. Kita telah melupakan nilai etik di dalamnya. Hanya karena ingin mencapai sesuatu yang bersifat professional.
Mendiknas Bambang Sudibyo adalah pencanangan “Guru Sebagai Profesi”. Sebagai suatu profesi, guru memerlukan kode etik. Draf kode etik guru di indonesia tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik guru.
Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum kelar juga. Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih professional dari para guru. Karena, dalam kode etik tersebut akan diatur persyaratan keahlian minimal yang harus dimiliki profesi tersebut. Selain itu, kode etik merupakan janji dari sebuah profesi untuk memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat Dengan demikian mereka tidak perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka dididik guru-guru yang tidak layak da nasal-asalan.
Selain itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan buku kepada murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi kesempatan untuk menggunakan buku lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh kelas berikutnya.
Kode etik bagi seoarang guru sangat di penting kan bagi seorang pendidik karna kode etik adalah karakter, watak, susila, norma-norma yang di miliki seorang guru dalam bersikap, terlebih lagi dia adalah sebagai seorang pendidik yang akan di contoh dan di lihat oleh banyak orang harus mencerminkan sikap yang baik dan mulia.
Dengan adanya kode etik guru, seharusnya seorang guru tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan-aturan dari kode etik guru itu sendiri, dan dalam menjalankan profesi sebagai seorang yang menjadi panutan, guru harus mampu mematuhi kode etik guru.(*)
Penulis:
Selviawati,
Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten.