PENGESAHAN Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjadi penanda bahwa profesi guru tidak hanya sebatas pengabdian dengan jaminan kesejahteraan minim. Dengan keberadaan UU ini, guru adalah orang yang betul-betul professional dengan jaminan kesejahteraan memadai. Salah satu tujuan guru sebagai tenaga pendidik di Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kinerja guru selama ini telah menjadi wacana dalam meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) kependidikan. Ini merupakan era baru dalam dunia keguruan Indonesia. Persoalan guru adalah persoalan pendidikan, dan persoalan pendidikan adalah persoalan bangsa. Penentu kualitas pendidikan di Indonesia, tidak terlepas dari kualitas profesionalisme guru. Di kalangan guru, istilah profesionalisme sering dihubungkan dengan program sertifikasi guru.
Pemerintah melalui Kemendikbud berkomitmen akan menyelesaikan dan menuntaskan proses sertifikasi guru hingga tahun 2019. Salah satu upaya peningkatan kualitas guru yang dilakukan melalui program sertifikasi guru adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini berbeda dengan beberapa tahun terakhir yang penerapannya melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sudah ditiadakan. Sertifikasi guru melalui pola PPG ini membutuhkan waktu yang lebih lama. Paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi pendidik adalah satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS). Anggaran PPG yang akan dilaksanakan pada tahun 2017/2018 tidak lagi dibebankan pada pemerintah pusat, melainkan pada pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebab anggaran PPG di pemerintah pusat sangat terbatas. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPG dalam jabatan adalah konversi dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau), workshop, PKM, dan ujian tulis local serta ujian tulis nasional.
Guru yang telah diakui kecakapan dan keahliannya serta dinyatakan lulus dalam program sertifikasi ini akan diberikan tunjangan gaji tambahan yang cukup menggiurkan. Akan tetapi, sertifikasi guru bukan semata-mata terfokus pada gaji guru yang tinggi, akan tetapi guru dituntut untuk professional dan berkompeten serta memiliki kualifikasi akademik yang optimal. Berdasarkan hal tersebut, guru yang telah lulus sertifikasi dapat dikatakan sebagai guru yang professional karena telah terbukti memiliki kecakapan yang layak dan memperoleh pendapatan yang layak pula. Oleh karenanya, guru yang sudah tersertifikasi juga dituntut keprofessionalannya baik dalam mengajar maupun pengetahuan yang dimiliki dan mampu mengaplikasikannya pada siswa, sehingga siswa dapat berpikir kritis serta mampu bersaing di era globalisasi ini.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengemban tugas menyiapkan guru professional, pendidik generasi bangsa masa depan. Guru professional harus mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan guna melaksanakan profesinya agar mencapai hasil yang memuaskan. Kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan itu dipandang sebagai bagian atau komponen yang tidak terpisahkan dari eksistensi guru dalam melaksanakan profesinya. Standar profesional guru tercermin dari uji kompetensi, diantaranya kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Uji kompetensi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio dan PPG.
Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka guru akan banyak mendapatkan ilmu baru guna meningkatkan kemampuan atau kompetensinya tersebut. Dengan adanya sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga penndidik dan pengajar yang didasarkan pada kecakapan dan kemampuannya dalam membina peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang ingin dicapai serta meningkatkan kompetensi professional guru. Selain itu, program sertifikasi tersebut dapat meningkatkan motivasi dalam proses pembelajaran yang sesuai dengan harapan kualitas tenaga kependidikan secara nasional.
Penulis:
Dita Yulistiany,
Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten.