MENGHADAPI pesatnya persaingan pendidikan di era global ini, semua pihak perlu menyamakan pemikiran dan sikap untuk mengedepankan peningkatan mutu pendidikan. Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan tertentu“. Predikat professional diberikan pada seseorang yang memiliki kompetensi, keahlain yang diperoleh melalui berbagai jenjang program pendidikan tertentu secara berkesinambungan dan mengikuti norma norma yang diatur dalam kode etik profesi dari suatu pekerjaan tertentu.
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu organisasi profesi tertentu untuk mengembangkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu organisasi profesi terhadap profesinya serta derajat kompetensi dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Profesionalisme guru adalah kemampuan yang harus dimiliki sebagai dasar dalam melaksanakan tugas profesional yang bersumber dari pendidikan dan pengalaman yang diperoleh.
Permasalahan pendidikan di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung, berkaitan dengan masalah mutu profesionalisme yang masih belum memadai. Salah satu faktor penyebab rendahnya mutu pendidikan adalah rendahnya mutu guru itu sendiri. Kurangnya pemerataan sektor pendidikan di wilayah-wilayah terpencil pun menjadi faktor kurangnya mutu pendidikan di Indonesia. Sebagai contoh motivasi menjadi tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang berada di daerah pelosok sangat minim sehingga sekolah-sekolah yang terdapat di daerah pelosok tidak mendapatkan tenaga pendidik yang profesional. Selain itu tentu saja banyak faktor-faktor yang lain seperti sarana dan prasarana pendidikan yang dinilai masih kurang memadai.
Guru sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses pembelajaran di kelas menjadi faktor yang penting dalam memajukan mutu pendidikan. Tuntutan sumber daya pendidikan yang berkualitas dan profesional, menjadi suatu keharusan pada era global, informasi dan reformasi pendidikan. Guna mencapai tujuan dan mutu pendidikan yang berkualitas sudah selayaknya seorang guru meningkatkan kemampuan profesionalismenya di dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
Saat ini, banyak upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru di era revolusi pendidikan salah satunya dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Berdasarkan Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 mengemukakan bahwa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/DIV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.
Menjadi seorang guru tidaklah mudah. Guru dituntut untuk menjadi agen perubahan, menuntas kebodohan dan memajukan pendidikan di Indonesia. Namun sangat disayangkan, di era teknologi seperti sekarang ini profesi guru dianggap kurang bergengsi dan banyak disepelekan serta kinerjanya kurang optimal. Di zaman yang serba canggih keberadaan guru sudah tidak terlalu dipentingkan karena tanpa bantuan seorang guru pun masyarakat dapat memperoleh ilmu dengan bebas. Eksistensi guru tergantikan dengan teknologi.
Di era revolusi pendidikan seperti saat ini, selain meningkatkan kemampuan bidang pengetahuan dan skill, seorang guru juga dituntut untuk meningkatkan sikap profesionalisme. Guru harus bersedia dengan adanya uji kompetensi berkala untuk mengetahui kinerjanya masih sesuai dengan kriteria profesionalisme atau tidak. Guru profesionalisme adalah guru yang ahli sesuai bidangnya dan melaksanakan tugas serta kewajiban dengan baik. Selain itu guru perlu mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran. Guru harus berubah peran menjadi fasiiitator yang membelajarkan siswa sampai menemukan sesuatu (scientific curiosity), bersikap demokratis serta menjadi profesional yang mandiri dan otonom.
Oleh karenanya, segenap upaya peningkatan profesionalisme guru pada akhirnya harus terpulang dan ditentukan oleh para guru itu sendiri. Dan bagi pemerintah, di era revolusi pendidikan seperti sekarang ini seharusnya lebih memperhatikan kulitas guru. Penyebaran guru-guru yang memenuhi kualifikasi pun harus merata bahkan sampai ke pelosok-pelosok desa. Selain itu sudah seharusnya seorang guru mendapat pemberdayaan baik dalam arti profesi ataupun kesejahteraan karena tuntutan dan tugas guru yang semakin berat akibat perubahan yang terlalu cepat yang terjadi di masyarakat. Apabila guru-guru di Indonesia disejahterakan maka tidak mustahil jika suatu saat nanti mutu pendidikan di Indonesia menjadi meningkat.(*)
Penulis:
Reka Ikraami Kurniawan,
Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten.