GURU merupakan elemen kunci dalam system pendidikan di sekolah. Komponen apapun yang ada di sekolah, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, media, sampai biaya yang tinggi tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Komponen lain seperti kurikulum, sarana pendidikan, biaya, dan media pembelajaran yang digunakan di sekolah baru akan hidup dan berfungsi dengan optimal apabila dilaksanakan oleh guru yang professional dan berkualitas. Begitu pentingnya peran guru dalam mentransformasikan input-input pendidikan, hingga para pakar mengatakan, di sekolah tidak akan mengalami perubahan atau peningkatan kualitas tanpa adanya perubahan dan peningkatan professionalitas dan kualitas guru yang mengelola pembelajaran.
Tuntutan sikap profesional guru, merupakan sebuah perkembangan aktual, ketika tuntutan kerja profesional tertuang dalam undang-undang. Ketetapan tersebut bersifat mengikat dan mengandung sanksi apabila dilanggar. Dalam kerja profesional guru dituntut untuk melayani murid sebagai subjek belajar dan melakukannya secara adil. Maka hubungan antara murid dengan guru merupakan pola hubungan yang fleksibel, ada kalanya guru menempatkan diri sebagai partner belajar siswa, saat yang lain sebagai pembimbing.
Dalam memasuki abad ke- 21 atau lazimnya dikenal dengan era globalisasi yang mempunyai pengaruh yang amat luas bagi kehidupan termasuk sektor di dalam pendidikan. Didalam era global, pengetahuan dan kemampuan guru yang professional akan menjadi landasan utama segala aspek kehidupan. Era global merupakan suatu era dengan tuntutan yang lebih kompleks dan menantang. Suatu era dengan spesifikasi tertentu yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja. Perubahan-perubahan yang terjadi selain karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan yang luar biasa dalam pendidikan, ilmu pengetahuan, psikologis, dan trasformasi nilai-nilai budaya.
Dalam pandangan progresif, perubahan karakteristik masyarakat perlu diikuti oleh transformasi kultur guru dalam proses pembelajaran. Jadi jika sekarang masyarakat telah berubah ke masyarakat digital, maka guru juga segera perlu mentransformasikan diri, baik secara teknik maupun sosio-kultural. Oleh karena itu perlu mengidentifikasi, karakteristik guru seperti apa yang mampu mentransformasikan diri pada era digital pada abad 21 sekarang ini. Guru yang lebih banyak berperan sebagai fasilitator harus mampu memanfaatkan teknologi digital yang ada untuk mendesain pembelajaran kreatif yang memampukan siswa aktif dan berpikir kritis.
Profesionalisme sebagai penunjang kelancaran guru dalam melaksanakan tugasnya sangat dipengaruhi oleh dua faktor besar yaitu faktor internal yang meliputi minat dan bakat dan faktor eksternal yaitu berkaitan dengan lingkungan sekitar, sarana prasarana, serta berbagai latihan yang dilakukan guru. Dalam hal ini, profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih belum memadai utamanya dalam hal bidang keilmuannya. Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan mampu mewujudkan peranannya secara efektif dengan keunggulan dalam kepemimpinan, staf, proses belajar mengajar, pengembangan staf, kurikulum, tujuan dan harapan, iklim sekolah, penilaian diri, komunikasi, dan keterlibatan orang tua/ masyarakat.
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, mengembangkan profesinalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. Dalam hal ini, persyaratan guru yang profesional pada abad 21 diharapkan memiliki (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah,serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan professional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan.
Hal yang sama disyaratkan kepada guru-guru di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permen Nomor 17 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan standar kompetensi guru. Guru profesional dituntut tidak hanya memiliki kemampuan mengajar sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi pedagogik, namun guru juga harus mampu mengembangkan profesionalitas secara terus menerus sebagaimana tertuang dalam kompetensi profesional. Guru juga dituntut mampu menjalin komunikasi yang efektif dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi sosial serta memiliki kepribadian yang baik sebagaimana dideskripisikan pada kompetensi pribadi. Disamping itu, guru juga harus memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan yang memadai dan relevan dengan bidang ajarnya.
Penulis:
Silvia Ningsih,
Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.