Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Tanah Luas

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Pemuda berinisial S (28), warga Gampong (Desa) Pante, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, diciduk Satuan Narkoba Polres Aceh Utara karena kedapatan memiliki sejumlah paket sabu dengan berat total 6,29 gram.

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Pemuda berinisial S (28), warga Gampong (Desa) Pante, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, diciduk Satuan Narkoba Polres Aceh Utara karena kedapatan memiliki sejumlah paket sabu dengan berat total 6,29 gram.

Tersangka S merupakan seorang pengedar narkoba yang biasa beroperasi di Kecamatan Tanah Luas dan sekitarnya. Kasusnya terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga, terkait aktivitas S yang sering menjual narkotika jenis sabu di wilayah Gampong Pante, Kecamatan Tanah Luas.

Bacaan Lainnya

“Kemudian menyikapi hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dengan menyamar menjadi pembeli,” ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas kepada SpiritNews, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga: Gagalkan Transaksi Narkoba, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Dijelaskan, setelah mendapatkan informasi dan celah, petugas melakukan upaya penyamaran untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (11/12/2018) lalu. Dimana sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan transaksi antara petugas yang menyamar dengan tersangka S.

“Saat memperlihatkan dua paket sabu kepada personel yang menyamar saat itu, S langsung ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 6,29 gram dan dua unit hanphone,” katanya.

Berita Lain: Bakornas GMDM IPWL Karawang Desak DPRD Segera Bentuk Pansus Penanganan Narkoba

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Ruang Satuan Narkoba Mapolres Aceh Utara, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 112 dan 114 jo pasal 127 Undang-Undang Narkotika.(mah)

Pos terkait