Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang narapidana (Napi, red) yang diketahui melarikan diri dari Lapas Kelas II A Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh.
“Napi tersebut bernama Aiyub bin M.Yunus (29) diamankan polisi sedang berada dirumahnya, Minggu (16/12/2018) sekira pukul 02.15 WIB di Gampong Lhueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur,”kata Kapolres Aceh Utara, Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah dalam keterangan resmi, Sabtu (15/12/2018).
BACA JUGA: Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Napi Lapas Lambaro yang Kabur
Yang bersangkutan diketahui dihukum atas kasus pencabulan di Langkahan Kabupaten Aceh Utara ditangkap atas informasi masyarakat. Ia yang diketahui sedang menjalani hukuman di LP Lambaro.
“Saat ini masih kita amankan di Mapolres Aceh Utara. Selanjutnya dilakukan koordinasi ke pihak LP Lambara Kabupaten Aceh Besar,”tuturnya. (mah)