Baru 1,5 Bulan Beroperasi, Pengadilan Agama Ngamprah Sudah Terima 374 Perkara

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Humas Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Hudori.

Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Sebanyak 374 perkara masuk ke Pengadilan Agama (PA) Ngamprah selama satu bulan terakhir, sejak dimulainya operasional pengadilan agama baru di Kabupaten Bandung Barat ini pada 5 November 2018 lalu. Bahkan di hari pertama beroperasi, jumlah perkara yang masuk sudah mencapai 50 kasus.

Humas PA Ngamprah, Ahmad Hudori mengatakan, jumlah tersebut terhitung mulai sejak hari pertama operasional PA Ngamprah yang berada di Komplek Pemda Bandung Barat. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen perkara terkait perkawinan dimana 95 persen selesai dengan keputusan bukan damai.

Bacaan Lainnya

“Selama sekitar sebulan setengah ini, hanya baru satu perkara yang berhasil dimediasi. Masalah perkara dari 374 ini bukan hanya kasus perceraian, tapi ada masalah harta bersama, pembatalan pengangkatan anak, dan isbat nikah. Sedangkan masalah waris belum ada yang masuk,” ujarnya kepada SpiritNews saat ditemui di ruangannya, Senin (17/12/2018).

Baca Juga: Tak Perlu Jauh-Jauh ke Soreang, Bandung Barat Sekarang Juga Punya Pengadilan Agama

Isbat nikah adalah perkara yang paling banyak kedua setelah perceraian, dengan jumlah sebanyak 50 perkara lebih. Dalam sehari, PA Ngamprah melakukan persidangan sebanyak 20 sampai 40 perkara. “Masalah ekonomi yang paling banyak dalam persidangan ini, dan paling banyak yang mengajukan itu dari pihak istri sekitar 70 persen,” katanya.

PA Ngamprah yang berlokasi di bawah Masjid Besar Komplek Pemda Bandung Barat, melakukan sidang perkara mulai Senin-Jumat pukul 09.00 WIB. Hudori menjelaskan, mekanisme pengajuan perkara yaitu pihak yang ingin mengajukan perkara datang ke media informasi, kemudian akan diarahkan ke Posbakum untuk menyampaikan permasalahannya.

Berita Lain: Perkara SPPD Fiktif DPRD Purwakarta Mulai Disidangkan, Pengacara Terdakwa: Saya Tidak Mau Klien Jadi Korban Para “Penikmat”

“Nanti mereka akan dibantu membuat surat gugatan permohonan, dan serahkan ke media pendaftaran untuk registrasi masuk ke Ketua Pengadilan dan ditetapkan Majlis Hakim. Biasanya waktu untuk bisa persidangan sekitar sebulan,” katanya.(gus)

Pos terkait