Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, mewajibkan setiap perusahaan di Kabupaten Karawang untuk menggelar tes urine bagi pegawainnya. Hal tersebut menyusul banyaknya pekerja yang menjadi pengkonsumsi dan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kami mewajibkan setiap perusahaan untuk melakukan tes urine kepada karyawannya, setelah kita ketahui ada beberapa buruh terkena kasus narkoba,” ujar Kepala Dinsnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, Senin (17/12/2018).
Sebelumnya, Disnakertrans bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang telah menyisir sejumlah perusahaan untuk menggelar tes urine kepada para pekerja atau buruh. Tes urine tersebut dilakukan secara dadakan, saat dilakukan sidak ke sejumlah perusahaan.
Baca Juga: BNNP Jawa Barat Dorong Pengembangan Budaya Anti Narkoba
“Kami kerjasama dengan BNNK Karawang meminta setiap perusahaan yang kami datangi, untuk mengabil sampel buruh, untuk tes urine. Ini penting untuk menjamin keselamatan kerja, baik karyawannya atau perusahaan. Tes urine yang kami adakan ini tidak dilakukan setiap saat, tapi pada saat kita melakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan,” katanya.
Menurut Suroto, selama ini tidak semua buruh di perusahaan mengikuti tes urine sebelum bekerja atau saat pemeriksaan kesehatan. Karena buruh pabrik jumlahnya mencapai ribuan orang, selain itu minimnya kesadaran perusahaan masih menjadi kendala. “Perusahaan di Karawang jumlahnya mencapai 1.500 perusahaan, tidak semua bisa kami sisir untuk tes urine,” katanya.
Berita Lain: Sebelas Kecamatan di Purwakarta Rawan Peredaran Narkoba
Namun ke depannya, ia berharap setiap perusahaan bisa memperketat pengawasan terhadap pekerjanya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan menggelar tes urine satu tahun sekali. “Harapannya bisa memberi peringatan kepada buruh, agar tidak menggunakan narkoba,” pungkasnya.(art)