Kota Bekasi, SpiritNews-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi siapkan sejumlah skema untuk memperbudah pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu tanda penduduk (KTP) anak, salah satu program pemerintah pusat yang tengah digalakan saat ini.
“Sebenarnya program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu. Rencananya program KTP anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang,” ungkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi kepada SpiritNews, Senin (17/12/2018).
Sejumlah program percepatan segera dibuat, dan akan dimulai pada akhir tahun 2018 dan awal tahun 2019 mendatang. “Jika dulu orangtua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Setelah KIA di urus, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai warga negara Indonesia (WNI),” katanya.
Dikatakan, proses pembuatan kartu tersebut sudah dimulai seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri dalam bentuk KIA. Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini, mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
Baca Juga: Anak-anak Dibawah Umur Wajib Memiliki KTP
“KIA selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak, sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” ujarnya.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional.
Walikota berharap, agar para orangtua segera membuat KIA agar terdaftar sebagai WNI selain akta lahir sebagai pedoman si anak. “Di dalam kartu tersebut, ada beberapa data si anak. Tidak beda dengan KTP elektronik saat ini, tertera nomor induk, hanya ditambahkan nama orangtua si anak tersebut,” katanya.
Dikatakan, pembuatannya mudah dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan, yakni e-KTP kedua orangtua, akte lahir anak, kartu keluarga yang telah tercantum nama anak, dan foto anak ukuran 2×3 atau difoto langsung di kecamatan masing-masing.
Berita Lain: DRK Aceh Layani Perekaman dan Cetak KTP-el Langsung, Gratis!
“Saya menegaskan, agar setiap anak membuat kartu tersebut, agar bisa melegalitaskan identitasnya. Juga diimbau kepada orangtua agar memilikinya, dan bisa membuat di kecamatan masing-masing,” jelasnya.(sam)