DLHK Karawang Tinjau Lokasi Penimbunan Limbah Pasir PT Monokem

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang kirimkan petugas lapangan, untuk melakukan peninjauan lokasi penimbunan dan pengurugan limbah pasir zirkon PT. Monokem Surya di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang kirimkan petugas lapangan, untuk melakukan peninjauan lokasi penimbunan dan pengurugan limbah pasir zirkon PT. Monokem Surya di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang mendatangi Kantor DLHK Kabupaten Karawang, Selasa (18/12/2018).

“Besok hasilnya, sekarang petugas sedang ke lokasi untuk melihat,” ujar Sekretaris DLHK Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi saat dikonfirmasi SpiritNews di kantornya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu secara internal terkait laporan yang disampaikan warga. Serta melakukan pengecekan apakah limbah pasir tersebut masuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

“Nanti kita bahas dulu secara internal, apakah masuk dalam limbah B3. Karena ini pasir, kita akan lihat dulu diaturannya masuk apa tidak. Termasuk dalam produksinya, apakah menggunakan bahan kimia tertentu yang menjadikan hasil limbahnya masuk B3. Kalaupun tidak, karena tetap limbah jadi nanti penanganannya secara apa,” katanya.

Baca Juga: Warga Resah, Ada Limbah Radioaktif Ditimbun Dekat Tanggul Citarum

Menurutnya, selama bukan tergolong B3 limbah pasir tersebut boleh dipakai untuk pengarugan. “Tapi harus dilihat dulu lokasinya memang boleh atau tidak. Jadi kita bahas dulu diinternal, kita lihat masuk B3 apa bukan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Sekretaris ForkadasC+, Yuda Febrian Silitonga mengungkapkan, dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, pada Pasal 55 dan 77 telah menjelaskan larangan melakukan pemanfaatan limbah tanpa izin. Dalam Pasal 146 juga ditegaskaan, limbah tailing tersebut masuk kategori II dan harus dilakukan penimbunan pada fasilitas limbah kelas II.

“Artinya tidak ditimbun dan diurug sembarangan di wilayah terbuka yang berdekatan dengan Sungai Citarum, persawahan dan pemukiman warga. Saat ini warga resah dan khawatir akan terjadi pencemaran air tanah dan air permukaan, pencemaran udara, serta terganggunya kesehatan dalam jangka panjang dikarenakan efek radioaktif dari timbunan tailing PT. Monokem Surya,” katanya.

Berita Lain: Ditolak Warga, DLHK Akan Pindahkan Lokasi Pembuatan PDU Sampah

Tokoh Pemuda Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Husein menegaskan, pihaknya mendesak pihak perusahaan tidak lagi menimbun dan melakukan pengarugan limbah di lokasi saat ini. “Kami minta itu tidak ditimbun atau diarug, karena kasihan warga sekitar. Apalagi lokasi pembuangannya tidak di pagar dan jadi tempat bermain anak-anak. Lokasinya juga dekat dengan area sawah dan tanggul Citarum,” ujarnya.(art)

Pos terkait