Kasus Kades Jambi Baru, Ini Sikap Pemerintah Banda Aceh

  • Whatsapp
www.spiritnews.co.id
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Media Massa Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Saifullah Abdul Gani

Banda Aceh, SpiritNews – Pemerintah Aceh akan mempelajari dengan seksama dan menindaklanjuti secara berjenjang sesuai kewenangan, terkait kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Jambi Baru Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Hubungan Media Massa Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Saifullah Abdul Gani, dihadapan belasan Mahasiswa Subulussalam yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Lae Soraya (Himalaya) yang melakukan unjuk rasa menuntut pencopotan Kepala Desa Jambi Baru Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, di Lobi Kantor Gubernur Aceh, Jum’at ( 21/12/2018).

Bacaan Lainnya

“Aspirasi yang adik-adik sampaikan telah kami terima dan akan kami pelajari dan tindak lanjuti secara berjenjang sesuai kewenangan,” ujar Saifullah.

BACA JUGA: Tim Pansus DPR RI Sambangi Banda Aceh

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa SAG itu mengapresiasi para demonstran yang telah menggelar aksi unjuk rasa dengan tertib.

Setidaknya ada 3 tuntutan yang disampaikan oleh para orator, yaitu menuntut Pelaksana Tugas Gubernur Aceh untuk mendesak Wali Kota Subulussalam agar mencopot Kepala Desa Jambi Baru Saptudin Kombih, yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Singkil, dalam kasus pemalsuan Ijazah.

Para demonstran juga meminta Wali Kota Subulussalam untuk mengimplementasikan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 ayat 1, tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik serta Qanun Kota Subulussalam nomor 13 tahun 2012, pasal 27 ayat 1. Selain itu, para peserta aksi juga menuntut agar aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan desa lain di Wilayah Hukum Kota Subulussalam.

Dalam orasinya, Jaimansyah selaku Koordinator Lapangan pada aksi tersebut mengungkapkan, bahwa PN Aceh Singkil Saptudin Kombih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu, dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan.

“Masyarakat Singkil bertanya-tanya, kenapa Kepala Desa yang telah dijatuhi pidana penjara tetapi tidak diberhentikan. Seharusnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka Saptudin Kombih harus diberhentikan sementara sebagai Kades Jambi Baru,” ujar Jaimansyah melalui pengeras suara.

Usai menyampaikan aspirasi dan mendengarkan penjelasan dari Kabag Humas dan Hubungan Media Massa Setda Aceh, para demonstran pun membubarkan diri. (mah)

Pos terkait