Kota Bekasi, SpiritNews-Jelang Tahun Baru 2019, Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan minuman keras (miras) berbagai merk, narkoba jenis ganja dan sabu, serta obat terlarang. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi pekat jaya dan cipta kondisi yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota selama tahun 2018. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (24/12/2018).
Sebanyak 5.000 botol miras berbagai merk, 57 drum miras oplosan, 8.973,99 gram narkoba jenis ganja, 933,92 narkoba jenis sabu, dan 4.674 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat beratdan dibakar. Proses pemusnakan disaksikan oleh Dandim 0507 Bekasi, MUI, Kejari, Pengadilan Negeri, Satpol PP, Tokoh Agama, dan sejumlah Ormas.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan kali ini terbilang cukup banyak, terutama miras oplosan jenis ciu yang merupakan hasil pengungkapan kasus rumah produksi di Bekasi Timur. “Miras oplosan ciu ini kita ungkap dari home industri tiga bulan lalu di Bekasi Timur,” katanya.
Baca Juga: Fraksi PDIP Kritisi Satpol PP Subang soal Penegakan Perda Miras dan K3
Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini rutin dilakukan setiap akhir tahun. “Barang bukti yang kita musnahan ini tidak semua, karena ada yang digunakan sebagai barang bukti ada juga yang sudah dimusnahkan di Polda Metro Jaya dan sebelum puasa lalu,” ujarnya.
Ia menambahakan, peredaran narkotika pada tahun 2018 menglami penurunan. Namun peredaran miras mengalami peningkatan sejak tahun 2017. “Operasi miras ini kita terus gencarkan, karena beberapa kejahatan di Kota Bekasi ini kita indikasikan akibat pengaruh miras, seperti tawuran pelajar,” jelasnya.
Berita Lain: Awasi Peredaran Narkoba, Polisi Akan Sisir THM Saat Malam Tahun Baru
Indarto mengimbau masyarakat, jika menemukan peredaran miras atau narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan jangan sampai main hakim sendiri. “Jika menemukan, laporkan ke kita. Jangan main hakim sendiri. Biar kita yang langsung melakukan penindakan,” pungkasnya.(tmy)